Polda Sumut Ungkap 333 Kasus Curat-Curas dalam 10 Hari, 362 Tersangka Diciduk
Medan – Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama jajaran Polres mengungkap 333 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) dalam kurun 10 hari. Sebanyak 362 tersangka diamankan.
Pengungkapan itu dilakukan sejak 14 hingga 24 September 2026. Rinciannya, 27 tersangka dari 22 kasus curas dan 335 tersangka dari 311 kasus curat.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan angka kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat.
“Dalam kurun waktu 10 hari, Polda Sumatera Utara bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 333 kasus Curat dan Curas dengan mengamankan 362 tersangka. Ini merupakan komitmen kami dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Ferry di Mapolda Sumut, Kamis (24/9/2026).
Sejumlah barang bukti turut diamankan. Di antaranya 57 sepeda motor, 50 telepon genggam, 50 tabung gas, 351 tandan kelapa sawit, uang tunai Rp25.555.000 dan emas 80 gram.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa laptop, MacBook, televisi, perhiasan dan berbagai peralatan yang berkaitan dengan kasus yang diungkap.
Ferry mengatakan pihaknya akan terus memetakan wilayah rawan kejahatan serta meningkatkan kegiatan kepolisian.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana,” katanya.
