Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Ungkap Dugaan Surat Bermasalah

0
Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Ungkap Dugaan Surat Bermasalah

MEDAN — Anggota DPRD Sumatera Utara, Dhody Thahir (DT), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan pemalsuan surat. Polisi menyebut perkara tersebut berkaitan dengan surat mengenai klaim hak atas lahan sekitar 15 hektare di Kabupaten Deli Serdang.

Direktur Dit Reskrimum Polda Sumut Kombes Cornelis H Simanjuntak mengatakan, DT dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 394 KUHP baru atau Pasal 266 KUHP lama tentang keterangan palsu ke dalam akta autentik serta Pasal 391 KUHP baru atau Pasal 263 KUHP lama tentang pemalsuan surat.

“Ancaman hukuman menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan pemalsuan surat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” kata Cornelis saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (24/9/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Cornelis didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan dan sejumlah penyidik Subdit Harda Bangtah Dit Reskrimum Polda Sumut.

Cornelis menjelaskan, DT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan Direktur PT Rapy Ray Putratama, Muhammad Ghazali Iskandar, dengan nomor LP/B/449/IV/2023.

Menurutnya, DT sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Polisi kemudian melakukan penjemputan paksa terhadap DT pada 15 September 2026 di kediamannya di Komplek Bumi Asri, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, sebelum dilakukan penahanan.

Polisi menyebut dugaan pemalsuan surat terjadi pada Maret 2023. Melalui kuasa hukumnya, DT disebut mengirimkan surat kepada Bank BTN Medan, Bank BRI Kanwil Medan, Bank BJB Medan, serta Kantor Pertanahan Deli Serdang.

Dalam surat tersebut, DT disebut mengaku sebagai satu-satunya subjek hukum yang berhak atas lahan sekitar 15 hektare di Dusun V, Desa Sigara Gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, polisi menyatakan objek tanah tersebut bukan milik DT, melainkan tercatat atas nama PT Rapy Ray Putratama berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 650 tertanggal 3 Desember 2019.

“Lahan tersebut sedang dibangun perumahan bersubsidi,” ujar Cornelis.
Polda Sumut menyebut munculnya empat surat yang dikirimkan ke tiga bank dan Kantor Pertanahan Deli Serdang berdampak pada terhambatnya PT Rapy Ray Putratama memperoleh fasilitas kredit. Sertifikat tanah perusahaan tersebut juga disebut diblokir.

Akibat persoalan tersebut, kerugian yang dilaporkan pihak perusahaan ditaksir mencapai Rp5 miliar.

“Untuk saat ini masih satu orang ditetapkan tersangka, yakni DT. Kami telah memeriksa saksi-saksi terdiri dari saksi pelapor, pihak bank dan BPN Deli Serdang,” kata Cornelis.

Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan penyitaan barang bukti. Selanjutnya, berkas perkara akan dikirimkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses tahap I.
Kuasa Hukum DT Bantah
Sementara itu, kuasa hukum DT, Hasrul Benny Harahap, mempertanyakan penetapan tersangka terhadap kliennya.

Benny mengatakan, empat surat yang menjadi bagian dalam perkara tersebut dibuat oleh kuasa hukum, bukan langsung oleh DT. Dia juga menyebut objek tanah yang dimaksud masih dalam sengketa.

“Terkait terbitnya empat surat yang menjadikan klien kami sebagai tersangka sangat tidak relevan. Surat tersebut dibuat oleh kuasa hukum, bukan klien kami, dikarenakan objek tanah tersebut masih bersengketa,” kata Benny.

Menurutnya, surat yang disampaikan kepada tiga bank dan BPN bertujuan meminta agar pihak terkait mempertimbangkan permohonan yang telah diajukan PT Rapy Ray Putratama karena objek tanah masih disengketakan.

Benny menilai tindakan penyidik menetapkan dan menahan DT tidak tepat.

“Kami menilai tindakan dilakukan penyidik ugal-ugalan dan telah melakukan kriminalisasi hukum,” tegasnya.

Hingga kini, proses hukum terhadap DT masih berjalan. Polisi menyatakan akan melanjutkan perkara tersebut melalui tahap pengiriman berkas kepada JPU.
Kalau ingin, saya juga bisa �⁠buatkan 5 judul TopInformasi yang lebih “meledak” dan menggigit, tetapi tetap aman secara hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *