Ketua DPRD Tengku Eswin Pimpin Paripurna, DPRD dan Pemko Tanjungbalai Sepakati Perubahan APBD 2026
TANJUNGBALAI – DPRD Kota Tanjungbalai bersama Pemerintah Kota Tanjungbalai menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungbalai yang dipimpin Ketua DPRD Tengku Eswin, Selasa (29/9/2026), di Gedung DPRD Kota Tanjungbalai.
Rapat turut dihadiri Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina, Wakil Ketua DPRD Safri Sahputra, unsur Forkopimda, Sekda Nurmalini Marpaung, anggota DPRD, pimpinan OPD, camat serta lurah se-Kota Tanjungbalai.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Tengku Eswin menekankan bahwa perubahan APBD merupakan bagian penting dalam menyesuaikan prioritas pembangunan dengan kemampuan keuangan daerah.
Paripurna diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Tanjungbalai. Pembahasan dilakukan melalui serangkaian kajian dan pembahasan bersama terhadap rancangan perubahan anggaran.
Selanjutnya, masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan untuk melanjutkan Ranperda tersebut ke tahapan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prosesi kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina dan pimpinan DPRD Kota Tanjungbalai.
Dalam pendapat akhirnya, Fadly Abdina menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas berbagai saran, koreksi dan masukan selama proses pembahasan.
“Dengan disepakatinya persetujuan bersama perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kota Tanjungbalai berharap dapat melaksanakan program dan kegiatan seoptimal mungkin dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas serta berprinsip pada efisiensi dan efektivitas,” ujar Fadly.
Ia menjelaskan, pagu anggaran dalam APBD perubahan tersebut nantinya akan disesuaikan dengan dana transfer dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Menurutnya, perubahan APBD yang disepakati belum sepenuhnya mencakup seluruh kebutuhan pembangunan sehingga evaluasi dan penyesuaian program tetap diperlukan.
Sementara itu, Ketua DPRD Tengku Eswin berharap Pemerintah Kota Tanjungbalai terus melakukan evaluasi terhadap program kerja yang telah ditetapkan.
Evaluasi tersebut dinilai penting agar program dan kegiatan pemerintah daerah dapat semakin tepat sasaran, sesuai kebutuhan masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sesuai Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Ranperda tentang Perubahan APBD yang telah disetujui bersama beserta Ranperwali tentang Penjabaran Perubahan APBD selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi paling lambat tiga hari setelah persetujuan bersama.
Pewarta: Solihin
