PKL di Atas Drainase Jalan Datok Kabu Diminta Bongkar Lapak, Pembangunan Tembok Penahan Tanah Segera Dilakukan
DELI SERDANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang berencana melakukan pembenahan infrastruktur di kawasan perbatasan Kota Medan, tepatnya di Jalan Datok Kabu Pasar 3 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Rencana tersebut diketahui dari surat Camat Percut Sei Tuan Muhammad Kenedy Nomor 300/2011 tertanggal 19 Agustus 2026 yang diterima para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas drainase di sepanjang Jalan Datok Kabu Pasar 3 Tembung.
Dalam surat itu disebutkan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDAMBK) Pemkab Deli Serdang akan melaksanakan pembangunan tembok penahan tanah drainase di kawasan tersebut.
Seiring rencana pembangunan itu, para PKL yang menggunakan area drainase sebagai lokasi berjualan diminta membongkar lapak masing-masing.
Pemkab Deli Serdang memberikan batas waktu 3×24 jam kepada para PKL untuk melakukan pembongkaran. Penertiban tersebut dilakukan agar proses pembangunan tembok penahan tanah drainase dapat berjalan dengan lancar.
Namun, hingga Senin (24/8/2026), aktivitas sejumlah PKL di atas drainase Jalan Datok Kabu Pasar 3 Tembung masih terlihat berlangsung.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait tindak lanjut surat Camat Percut Sei Tuan yang sebelumnya telah memberikan batas waktu kepada para pedagang untuk membongkar lapak.
Sementara itu, rencana pembangunan tembok penahan tanah drainase dinilai penting untuk mendukung pembenahan infrastruktur serta menjaga fungsi drainase di kawasan Jalan Datok Kabu Pasar 3 Tembung.
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui secara pasti kapan penertiban terhadap PKL tersebut akan dilakukan oleh Pemkab Deli Serdang maupun kapan pekerjaan pembangunan tembok penahan tanah drainase mulai dilaksanakan.
Pemkab Deli Serdang diharapkan dapat memberikan penjelasan terkait tahapan penertiban dan pelaksanaan pembangunan agar masyarakat, khususnya para PKL terdampak, memperoleh informasi yang jelas.
