Pasutri DPO Kasus Narkoba Dragon KTV Medan Ditangkap di Yogyakarta
Medan – Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap pasangan suami istri yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) Dragon KTV, Medan.
Kedua DPO tersebut yakni Ardinal alias Doni (43) dan Herina Manurung (40). Keduanya ditangkap di Yogyakarta beberapa hari lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi membenarkan penangkapan tersebut.
“Kedua DPO pemilik THM Dragon itu ditangkap di Yogyakarta beberapa hari lalu,” kata Andy, Kamis (27/8/2026).
Menurut Andy, saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik terkait kasus dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.
“Saat ini DPO atas nama Ardinal alias Doni dan Herina tengah menjalani pemeriksaan atas kasus peredaran narkoba di THM Kota Medan,” ujarnya.
Berawal dari Penangkapan di Room 206
Kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka, Ridho Gunawan dan Zulham alias Zul, di Dragon KTV Room 206, Jalan Haji Adam Malik, Kecamatan Medan Barat, Jumat (23/5/2026).
Saat operasi berlangsung, Ridho diduga tertangkap tangan menjual delapan butir pil ekstasi kepada petugas yang menyamar.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan 697 butir pil ekstasi berbagai merek yang disebut disimpan di dalam loker milik Ridho.
Dalam pemeriksaan, Ridho diduga memberikan keterangan mengenai keterlibatan Ardinal alias Doni dan Herina dalam perkara tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan perkara, Polda Sumut kemudian menetapkan pasangan suami istri tersebut sebagai DPO.
Setelah dilakukan pencarian, Timsus Ditresnarkoba Polda Sumut akhirnya berhasil mengamankan keduanya di Yogyakarta.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta jaringan peredaran narkoba yang diduga berkaitan dengan aktivitas di tempat hiburan malam tersebut.
Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan memperoleh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Dugaan keterlibatan para pihak masih dalam proses penyidikan dan pembuktian hukum.
