Panen Sawit Masih Berlangsung, Status Lahan 1.757 Hektare PT PHS Dipertanyakan
Padang Lawas – Aktivitas pemanenan dan pengangkutan tandan buah segar (TBS) di areal perkebunan PT Permata Hijau Sawit (PHS) di Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Padang Lawas, menjadi sorotan. Aktivitas tersebut disebut masih berlangsung di tengah adanya penertiban kawasan hutan yang berkaitan dengan areal sekitar 1.757 hektare.
Informasi mengenai aktivitas panen diperoleh dari masyarakat dan hasil penelusuran awak media di lapangan. Sejumlah kendaraan pengangkut TBS disebut masih terlihat keluar masuk kawasan perkebunan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai status sebenarnya dari areal tersebut. Namun, aktivitas panen yang ditemukan belum dapat serta-merta disimpulkan sebagai pelanggaran hukum.
Diperlukan pencocokan kondisi di lapangan dengan dokumen resmi, peta, titik koordinat, batas kawasan, serta dasar hukum terkait status dan pengelolaan lahan tersebut.
AWAKI Ingatkan Bedakan Status Lahan
Ketua Aliansi Wartawan Anti Korupsi (AWAKI), Barto, mengingatkan awak media agar tidak terburu-buru menyamakan istilah “disegel”, “dikuasai negara”, dan “dikelola”.
Menurutnya, masing-masing istilah memiliki konteks dan konsekuensi hukum yang berbeda.
“Status ‘disegel’, ‘dikuasai negara’, dan ‘dikelola’ harus dibedakan secara tegas. Rekan-rekan media harus memahami bahwa masing-masing status mempunyai konsekuensi dan dasar tindakan yang berbeda,” kata Barto kepada media, Jumat (28/8/2026).
Barto mengatakan, apabila ditemukan aktivitas pemanenan TBS di areal yang disebut telah berada dalam penguasaan negara, maka diperlukan data yang lebih lengkap untuk memastikan lokasi aktivitas tersebut.
“Dan jikalau memang ada memanen TBS di dalam areal 1.757 hektare ini, maka rekan-rekan juga harus memiliki polygon, koordinat, batas fisik, dasar penguasaan, serta siapa yang diberi kewenangan mengawasi dan mengelola kawasan tersebut,” ujarnya.
Jangan Hanya Berpatokan pada Plang
Menurut Barto, keberadaan plang atau papan informasi di lapangan merupakan salah satu petunjuk, tetapi belum cukup untuk menentukan seluruh status kawasan di sekitarnya.
Ia menilai media perlu memperoleh data yang menunjukkan batas kawasan secara jelas sebelum menyimpulkan suatu aktivitas berlangsung di dalam areal yang menjadi objek penertiban.
“Jangan hanya melihat ada plang kemudian langsung menyimpulkan seluruh kawasan itu sudah dikuasai negara. Harus diketahui di mana titik koordinatnya, bagaimana polygon-nya, berapa luas sebenarnya dan apa dasar hukumnya,” katanya.
Barto menyebut peta dan titik koordinat menjadi penting untuk memastikan apakah aktivitas panen yang ditemukan benar-benar berada di dalam areal sekitar 1.757 hektare atau berada di luar kawasan tersebut.
Siapa yang Mengawasi?
Selain status lahan, Barto juga mempertanyakan mekanisme pengawasan apabila sebagian atau seluruh areal telah berada dalam penguasaan negara.
Menurutnya, perlu ada penjelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab mengawasi kawasan, termasuk aktivitas pemanenan dan pengangkutan TBS.
“Pertanyaannya sederhana. Kalau memang sudah dikuasai negara, siapa yang mengawasi? Kalau masih dikelola, siapa pengelolanya? Kalau TBS masih keluar, atas dasar kewenangan siapa? Ini yang harus dijawab dengan dokumen dan keterangan resmi,” ujar Barto.
Ia menegaskan pertanyaan tersebut bukan merupakan tuduhan terhadap perusahaan atau pihak tertentu, melainkan bagian dari fungsi kontrol publik dan kerja jurnalistik.
Aktivitas Perkebunan Masih Terlihat
Sebelumnya, awak media mendatangi areal perkebunan PT PHS di Desa Pir Trans 1A, Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Padang Lawas.
Di lokasi, disebut masih terdapat aktivitas perkebunan. Petugas keamanan di lokasi menyampaikan kegiatan pemanenan masih berlangsung.
Namun, petugas tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti bagian lahan yang termasuk dalam areal sekitar 1.757 hektare yang disebut menjadi objek penertiban.
Awak media kemudian berupaya meminta penjelasan kepada manajemen PT PHS. Namun, pihak manajemen disebut tidak berada di kantor saat kunjungan dilakukan.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi resmi dari manajemen PT PHS, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Kementerian Kehutanan, ATR/BPN, Kejaksaan Negeri Padang Lawas, serta instansi terkait lainnya masih diperlukan untuk memastikan status dan batas areal tersebut.
Barto mengingatkan agar pemberitaan tetap menjunjung asas keberimbangan dan praduga tidak bersalah.
“Temuan lapangan harus diuji. Jangan sampai pemberitaan mendahului kesimpulan hukum. Tetapi sebaliknya, apabila memang ada persoalan, publik juga berhak mendapatkan informasi yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Dengan demikian, aktivitas panen yang disebut masih berlangsung tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum terdapat kepastian mengenai titik lokasi, batas kawasan, status hukum lahan, serta kewenangan pengelolaannya.
