Gagalkan Peredaran Sabu, Polsek Bosar Maligas Amankan Pria di Nagori Tiga Jadi

0
IMG-20260910-WA0045

SIMALUNGUN — Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Nagori Tiga Jadi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, berhasil diungkap jajaran Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun.

Seorang pria berinisial DEDE IRAWAN (35), warga Huta II, Nagori Tiga Jadi, diamankan polisi setelah petugas melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni Silalahi, SH membenarkan pengungkapan tersebut saat dikonfirmasi awak media, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Menurut Sonni, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di Nagori Tiga Jadi.

Menindaklanjuti informasi itu, pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Bilson Hutauruk, SH bersama personel melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 15.00 WIB, tim Unit Reskrim kemudian mendatangi rumah DEDE IRAWAN yang diduga menjadi lokasi aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Sebelum melakukan penggeledahan, petugas menghubungi gamot atau kepala dusun setempat untuk menyaksikan proses tersebut.

“Setelah menerima laporan masyarakat, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk turun ke lapangan melakukan penyelidikan,” ujar Sonni.

Saat petugas tiba di lokasi, polisi menemukan seorang pria yang bersembunyi di dalam kamar. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pria tersebut mengaku bernama Dede Irawan.

Menurut keterangan Kapolsek, pria tersebut juga mengakui kepada petugas bahwa dirinya melakukan penjualan narkotika jenis sabu di rumah maupun di sebuah cakrok atau gubuk yang berada di belakang rumahnya.

Sabu 0,69 Gram dan Sejumlah Peralatan Diamankan

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni cakrok di belakang rumah dan kamar di dalam rumah.

Dari cakrok, polisi menemukan satu tas kecil berwarna hitam yang berisi enam plastik klip kecil kosong dan satu plastik klip sedang kosong.

Selain itu, ditemukan satu plastik besar berisi pipet, satu kotak hijau berisi lima kaca pirex, satu sendok atau sekop yang terbuat dari pipet plastik, serta enam alat hisap atau bong.

Sementara dari dalam kamar rumah, petugas menemukan satu bungkus kotak rokok Sampoerna kecil yang berisi dua plastik klip kecil diduga berisi sabu dan empat plastik klip kecil kosong.

Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler merek ITEL warna hitam.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan seluruhnya berupa sabu-sabu dengan berat bruto 0,69 gram, ditambah sejumlah alat pendukung seperti bong, kaca pirex, pipet, dan plastik klip,” kata Sonni.

Polisi Kejar Pemasok dari Batubara

Dalam pemeriksaan awal, Dede Irawan disebut mengaku mendapatkan sabu tersebut dari wilayah Kabupaten Batubara.

Barang tersebut, menurut keterangan yang disampaikan Kapolsek, diantar oleh seorang pria berinisial P atau disebut Panjul, yang berdomisili di wilayah Ujung Padang.

“Pelaku mengaku barang bukti sabu tersebut diperoleh dari wilayah Batubara, diantar oleh seorang laki-laki berinisial P yang berdomisili di Ujung Padang. Kami akan terus mendalami kasus ini dan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredarannya,” tegas Sonni.

Selanjutnya, pria tersebut bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Bosar Maligas untuk proses lebih lanjut.

Kasus tersebut kemudian diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Simalungun guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kapolsek Bosar Maligas menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Bosar Maligas. Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya,” pungkas Sonni.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *