Korban Disuruh dan Didampingi Polisi Tangkap Terduga Maling, Malah Jadi Tersangka dan DPO, Wapres Gibran: “Waduh… di Mana Kapoldanya Ini?”

0
Korban Disuruh dan Didampingi Polisi Tangkap Terduga Maling, Malah Jadi Tersangka dan DPO, Wapres Gibran “Waduh… di Mana Kapoldanya Ini”

TANAH KARO — Persoalan hukum yang dialami sebuah keluarga asal Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, mendapat perhatian Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka.

Keluarga tersebut mengaku awalnya menjadi korban pencurian di toko usaha mereka. Namun, dalam perkembangan perkara, salah seorang anggota keluarga justru ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga anggota keluarga lainnya disebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Medan.
Keluhan itu disampaikan langsung kepada Wapres Gibran saat keluarga tersebut bertemu dengannya dalam kunjungan kerja ke Rumah Sakit Amanda, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Pertemuan berlangsung emosional. Sejumlah anggota keluarga bahkan menangis ketika menceritakan persoalan hukum yang mereka klaim bermula dari kasus pencurian di toko mereka pada 22 September 2025.

Menurut pengakuan keluarga, setelah kejadian mereka membuat laporan ke Polsek Pancur Batu. Sehari kemudian, 23 September 2025, keluarga mengaku mengetahui keberadaan dua orang yang diduga berkaitan dengan peristiwa pencurian tersebut.

Keluarga kemudian mengaku mendapat arahan sekaligus pendampingan dari pihak Polsek Pancur Batu untuk mendatangi lokasi dan menangkap orang yang mereka duga sebagai pelaku, yang disebut berada di Hotel Kristal.

Salah seorang personel yang disebut keluarga turut mendampingi proses tersebut adalah Brigadir Shinto Sembiring, yang menurut pengakuan mereka merupakan penyidik Polsek Pancur Batu.

Namun, alih-alih perkara berakhir dengan penanganan terhadap orang yang mereka duga sebagai pelaku pencurian, keluarga tersebut mengaku justru terseret ke persoalan hukum.

Pada 26 September 2025, mereka menyebut dilaporkan ke Polrestabes Medan. Salah seorang anggota keluarga kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menjalani penahanan.
Sementara tiga anggota keluarga lainnya, menurut pengakuan mereka, disebut masuk dalam DPO Polrestabes Medan.

Kondisi tersebut membuat keluarga berupaya mencari kejelasan atas perkara yang mereka hadapi. Mereka mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk jajaran kepolisian.

Keluarga juga menyerahkan surat pengaduan kepada Wapres Gibran yang memuat kronologi serta persoalan hukum yang menurut mereka belum mendapatkan penyelesaian.

Selain itu, mereka menyerahkan dua lembar surat tanda laporan polisi yang menurut keluarga berkaitan dengan laporan dugaan penipuan dan fitnah terhadap dua orang tua dari pihak yang mereka sebut sebagai pelaku pencurian di toko mereka.

Menurut keluarga, laporan tersebut telah berjalan sekitar tujuh bulan. Namun mereka mengaku belum memperoleh perkembangan penanganan seperti yang diharapkan dari Polrestabes Medan maupun Polda Sumatera Utara.
Tangis keluarga pun pecah saat menyampaikan persoalan tersebut kepada Wapres Gibran.

Mendengar cerita keluarga, terutama mengenai klaim bahwa pihak yang mengaku sebagai korban pencurian justru menjadi tersangka dan tiga lainnya disebut DPO, Gibran terlihat terkejut.

“Waduh…, di mana Kapoldanya ini,” ujar Gibran.

Saat itu Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan tidak berada di lokasi. Wakapolda Sumut kemudian menemui keluarga dan mendengarkan langsung penyampaian mereka.
Wakapolda Sumut menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan Polrestabes Medan.

Gibran juga meminta agar persoalan yang disampaikan keluarga tersebut ditelusuri oleh Kapolda Sumut.
“Akan kami telusuri dulu ya, Bu,” kata Gibran saat menerima surat pengaduan keluarga.

Pertemuan tersebut menjadi harapan baru bagi keluarga agar perkara yang mereka hadapi dapat diperiksa secara objektif dan memperoleh kejelasan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.

Di lokasi, salah seorang masyarakat bermarga Sembiring juga meminta agar persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari jajaran kepolisian.

Menurutnya, jika benar proses penangkapan terhadap orang yang diduga melakukan pencurian dilakukan atas arahan dan pendampingan polisi, maka perkara tersebut perlu dijelaskan secara terang agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Dugaan saya ada yang menunggangi hal tersebut. Bagaimana bisa korban disuruh dan didampingi polisi menangkap maling, kemudian malah menjadi tersangka. Ke depan masyarakat bisa takut menangkap maling kalau ujung-ujungnya dilaporkan,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, persoalan tersebut masih memerlukan penjelasan dari pihak kepolisian, khususnya terkait kronologi perkara, dasar penetapan tersangka, status DPO, serta proses hukum yang dijalankan terhadap masing-masing pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *