Diduga Edarkan Narkoba, Perempuan di Marbau Ditangkap Bawa 62,47 Gram Sabu dan 7 Butir Ekstasi
LABUHANBATU UTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di Dusun VII, Desa Aek Hitetoras, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB itu, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial SEM (28). Dari lokasi, petugas menyita sabu dengan total berat bersih 62,47 gram serta tujuh butir pil ekstasi.
Penangkapan tersebut dipimpin Kanit I Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Ipda Sastrawan Ginting, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya seorang perempuan yang menyimpan dan menguasai narkotika di sebuah rumah di wilayah tersebut.
Saat petugas tiba di lokasi, seorang perempuan ditemukan sedang duduk di depan rumah. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti narkotika yang disebut berada dalam penguasaannya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 40 bungkus plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bersih 51,82 gram, dua bungkus plastik klip besar berisi sabu dengan berat bersih 10,65 gram, serta tujuh butir pil ekstasi dengan berat 3,95 gram.
Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit timbangan elektrik, satu plastik putih bertuliskan Indomaret dan satu unit telepon genggam iPhone 15 warna merah jambu.
Dalam pemeriksaan awal, menurut keterangan kepolisian, SEM mengaku barang haram tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang laki-laki berinisial B.
Polisi selanjutnya masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan B serta mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terhadap perkara ini, tersangka dapat terancam pidana penjara sesuai ketentuan pasal yang disangkakan berdasarkan hasil penyidikan.
