Sidang Kedua Gugatan PT TSI Vs Bank Mandiri Ditunda, Hakim: Jangan Persulit Persidangan
Medan – Sidang kedua gugatan PT Toba Surimi Industries (PT TSI) terhadap Bank Mandiri di Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali ditunda. Persidangan dipimpin Frans Effendi Manurung, SH di Ruang Cakra 5 PN Medan.
Penundaan terjadi setelah kuasa hukum Bank Mandiri meminta majelis hakim menunda persidangan. Alasannya, surat kuasa untuk mewakili pihak bank dalam perkara tersebut disebut belum selesai dibuat.
Permintaan tersebut mendapat perhatian dari pimpinan sidang Frans Effendi Manurung, SH. Hakim mengingatkan agar persoalan administratif tidak menjadi hambatan dalam proses persidangan.
Dalam persidangan, hakim menyampaikan teguran agar para pihak tidak membuat proses perkara menjadi berlarut-larut.
“Jangan mempersulit persidangan,” tegas Frans Effendi Manurung, SH dalam persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum PT TSI, Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu, menyampaikan keberatan atas permintaan penundaan tersebut.
Mereka mempertanyakan alasan penundaan yang berkaitan dengan surat kuasa dan berharap proses persidangan dapat berjalan sesuai tahapan yang telah ditentukan.
Sidang kedua ini pun belum masuk ke pemeriksaan pokok perkara.
Sebelumnya, pada sidang perdana, pihak tergugat juga disebut belum hadir sehingga pemeriksaan substansi gugatan belum dilakukan.
Perkara tersebut selanjutnya akan dilanjutkan pada agenda persidangan berikutnya sesuai penetapan Pengadilan Negeri Medan.
