Pria 56 Tahun di Medan Ditangkap Jual Ganja, 880 Gram Disita
Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap pria berinisial M (56) yang diduga mengedarkan ganja. Dari penangkapan itu, polisi menyita 880 gram ganja.
M ditangkap di Jalan Bunga Cempaka, Medan, Rabu (9/9/2026) sore. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan M diamankan saat mengendarai sepeda motor dan diduga hendak melakukan transaksi narkoba.
“Barang bukti yang kami sita satu bungkus ganja seberat 880 gram. Selain itu, ada satu paket sabu, satu paket ganja siap pakai, dua handphone, dan sepeda motor,” kata Rafli, Kamis (17/9/2026).
Menurut Rafli, M mengaku telah mengedarkan ganja selama sekitar enam bulan. Ia disebut mendapat keuntungan Rp 250 ribu dari setiap kilogram ganja yang terjual.
Polisi menyebut ganja tersebut diperoleh M dari perempuan berinisial MP. Polisi masih memburu MP.
