Medan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial J (34) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di Jalan M. Yakub Lubis, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat (14/8) sore setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap J yang merupakan warga setempat,” kata Rafli, Kamis (20/8).
Dari tangan tersangka, petugas menyita dua paket sabu siap edar dan sembilan paket ganja kering siap edar. Polisi juga mengamankan puluhan plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas sabu serta sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkoba.
Rafli menjelaskan proses penangkapan sempat mendapat perlawanan dari tersangka. J disebut berusaha berontak dan memprovokasi warga sekitar agar petugas kesulitan melakukan penangkapan.
Meski demikian, petugas berhasil mengendalikan situasi dan mengamankan tersangka bersama barang bukti ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami masih mengembangkan kasus ini. Orang-orang yang berkaitan dengan pelaku akan kami tangkap,” ujarnya.
Polisi, kata Rafli, masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Ia menegaskan Polrestabes Medan akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.



