Buron 3 Bulan, Pelaku Curi Motor di Simalungun Ditangkap Jatanras
Simalungun – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun menangkap seorang pria berinisial Jhon Fredi Purba (30) yang diduga mencuri sepeda motor. Pelaku ditangkap setelah hampir tiga bulan menjadi buronan.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan pelaku ditangkap di Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Jatanras,” kata Verry saat dikonfirmasi, Jumat (25/9).
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha mengatakan kasus tersebut terjadi pada 11 Juni 2026 sekitar pukul 08.40 WIB. Saat itu korban JENRI MESRADON PURBA (39) pergi meninggalkan rumah menggunakan mobil pikap.
Sepeda motor Suzuki Spin BK 5788 TX milik korban ditinggalkan di ruang tamu dengan kunci kontak masih terpasang. Pintu belakang rumah juga dalam kondisi tidak terkunci.
Sekitar pukul 09.30 WIB, korban melihat seorang pria mengendarai sepeda motornya saat melintas di depan SD Negeri Tumbukan Dalig. Setelah tiba di rumah, korban mendapati motornya telah hilang.
“Korban mengalami kerugian materiil berupa satu unit sepeda motor dengan taksiran nilai kurang lebih Rp 3,5 juta,” ujar Wisnugraha.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Raya pada hari yang sama. Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya identitas pelaku diketahui dan Jhon Fredi berhasil ditangkap.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa BPKB atas nama Janto Gozari dengan Nomor BPKB G No. 3301605 B dan STNK dengan nomor polisi yang sama.
“Pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya,” kata Wisnugraha.
Pelaku kini diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi menyebut perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 362 KUHP.
