DP3APM Tebing Tinggi Tanggapi LHP Ombudsman soal Kepling di Tiga Kecamatan
TEBING TINGGI — Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tebing Tinggi memberikan penjelasan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Sumatera Utara mengenai permasalahan pemilihan kepala lingkungan (Kepling) di tiga kecamatan.
Penjelasan tersebut disampaikan Kepala DP3APM Kota Tebing Tinggi, Muhammad Syah Irwan, SKM, M.Kes, didampingi penasihat hukum Ir. Pahala Sitorus, SH, MH, MM, saat memberikan keterangan kepada awak media di Aula Kantor DP3APM, Jalan Gunung Dempo, Jumat (25/9/2026).
Syah Irwan mengatakan, pihaknya sengaja menghadirkan penasihat hukum untuk memberikan penjelasan mengenai langkah yang akan dilakukan Pemko Tebing Tinggi dalam menyikapi LHP Ombudsman RI terkait keberatan masyarakat terhadap hasil pemilihan Kepling.
“Hari ini kami dari DP3APM sengaja menghadirkan penasihat hukum, Pak Pahala Sitorus, untuk menyikapi laporan hasil pemeriksaan Ombudsman. Mari kita sama-sama mendengarkan paparan dan keterangan dari Pak Pahala,” ujar Syah Irwan.
Dalam paparannya, Pahala Sitorus menjelaskan terdapat tujuh lingkungan yang sebelumnya mengajukan keberatan kepada Ombudsman RI Sumatera Utara. Ketujuh lingkungan tersebut tersebar di tiga kecamatan, yakni dua lingkungan di Kecamatan Padang Hulu, satu lingkungan di Kecamatan Tebing Tinggi Kota dan empat lingkungan di Kecamatan Bajenis.
Menurut Pahala, permasalahan yang disampaikan masyarakat pada masing-masing lingkungan tidak sama.
Untuk dua Kepling di Kecamatan Padang Hulu, keberatan yang disampaikan berkaitan dengan dugaan persyaratan calon Kepling yang disebut masih memiliki keterkaitan dengan partai politik.
Pahala menjelaskan, salah satu Kepling, Hayati Simatupang dari Lingkungan I, Kelurahan Tualang, disebut sebagai anggota Partai NasDem. Namun, berdasarkan surat keterangan DPD Partai NasDem Kota Tebing Tinggi tertanggal 7 Agustus 2024 yang ditandatangani Ketua DPD Partai NasDem Kota Tebing Tinggi Oki Doni Siregar, disebutkan bahwa Hayati Simatupang tidak pernah menjadi pengurus maupun anggota partai tersebut.
“Ketika disebut oleh Ombudsman supaya diberhentikan dan SK-nya dibatalkan, Hayati Simatupang membuat surat pernyataan dan sudah dikirimkan kepada Ombudsman Sumut,” kata Pahala.
Sementara terkait Kepling bernama Hotlan yang disebut sebagai pengurus Partai Golkar, Pahala mengatakan terdapat surat keterangan dari Ketua Partai Golkar Kota Tebing Tinggi yang menyatakan Hotlan telah mengundurkan diri dari partai tersebut sejak 5 Desember 2022.
“Dengan demikian, sesuai Perwa Tahun 2019, Hotlan tidak melanggar aturan persyaratan,” ujarnya.
Dua Kecamatan Bakal Gelar Pemilihan Ulang
Pahala selanjutnya menjelaskan persoalan administrasi yang terjadi dalam proses pemilihan Kepling di Kecamatan Tebing Tinggi Kota, khususnya Lingkungan I, Kelurahan Mandailing.
Menurutnya, keberatan warga berkaitan dengan proses administrasi kepanitiaan. Dari sembilan orang panitia, terdapat satu orang yang disebut tidak membubuhkan tanda tangan, namun tanda tangan tersebut justru dibubuhkan oleh pihak lain.
Persoalan tersebut dinilai sebagai masalah administrasi. Berdasarkan hasil rapat DP3APM bersama camat dan lurah, SK Kepling terkait akan dicabut terhitung 1 Oktober 2026 dan selanjutnya akan ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepling yang berasal dari staf kelurahan atau kecamatan.
Hal serupa juga akan dilakukan terhadap empat Kepling di Kecamatan Bajenis yang menjadi bagian dari keberatan masyarakat, termasuk Kepling Lingkungan VII, Kelurahan Durian.
“Untuk Kecamatan Bajenis serta Kecamatan Tebing Tinggi Kota akan dilakukan pemilihan ulang. Namun, harus menunggu revisi Perwa Nomor 16 Tahun 2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepling,” jelas Pahala.
Ia mengatakan, revisi peraturan tersebut diperlukan untuk menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman RI Sumatera Utara, termasuk mengatur masa sanggah dan mekanisme pengawasan dalam proses pemilihan Kepling.
“Setelah calon Kepling mendaftar, panitia akan mengumumkan calon-calon tersebut. Kemudian diberikan waktu masa sanggah. Jika tidak ada lagi keberatan, barulah dilakukan pemilihan yang dipantau oleh pengawas,” katanya.
Pahala menegaskan, masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan tetap memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai Kepling.
Termasuk Kepling yang sebelumnya dicopot dan SK-nya dicabut, menurut Pahala, tetap dapat kembali mendaftarkan diri dalam pemilihan ulang sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Kepling yang dicopot dan SK-nya telah dicabut bisa kembali mencalonkan diri dan mendaftarkan diri sebagai Kepling setelah dilakukan pemilihan ulang. Karena pemilihan sebelumnya bukan semata-mata kesalahan persyaratan dirinya, tetapi juga berkaitan dengan persoalan teknis,” tegas Pahala Sitorus.
