Baru 6 Hari Bebas, Residivis Diduga Curas Pelajar Pakai Pisau di Tanjungbalai
Tanjungbalai – Polisi menangkap pria berinisial MTH (54) yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pelajar di depan Sekolah Methodist, Jalan Imam Bonjol, Tanjungbalai Selatan. Pelaku disebut baru enam hari bebas dari kasus pencurian.
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai IPTU Benjamin Silaban mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 06.10 WIB. Korban ER (12) saat itu baru tiba di sekolah bersama adiknya dan diantar ayahnya.
Saat ayah korban menuju area parkir, MTH diduga mendatangi korban dan merampas ponsel Samsung A12 sambil mengancam menggunakan pisau.
“Pada Jumat sore (25/9) sekitar pukul 17.30 WIB, tim kami menerima informasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan Jalan Lingkar Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso.
Berkoordinasi dengan pihak Polsek Sei Tualang Raso, tim langsung bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku,” kata Benjamin, Sabtu (26/9).
Polisi kemudian menangkap MTH sekitar pukul 18.45 WIB. Sebelumnya, ayah korban bersama kedua anaknya sempat mengejar pelaku hingga kawasan Pajak Bengkawan. Pelaku disebut bahkan melompat ke sungai untuk melarikan diri.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,1 juta. Polisi menyebut MTH merupakan residivis kasus pencurian dan baru bebas pada 15 September 2026.
MTH kini diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.
