Residivis di Medan Kembali Diduga Edarkan Sabu, 7 Paket Disita Polisi

0
IMG-20260929-WA0026

Medan – Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial JS (30) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Sakti Lubis, Kecamatan Medan Kota. Dari penangkapan itu, polisi menyita 7 paket sabu.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan JS ditangkap pada Rabu (23/9/2026) sore setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba.

“Pelaku kami tangkap di sebuah gang di sekitar tempat tinggalnya saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba.Saat kami tangkap, kami menyita 7 paket narkotika jenis sabu, 2 handphone, dan sejumlah uang hasil penjualan narkoba,” kata Rafli, Selasa (29/9/2026).

Penangkapan dilakukan Tim 10 yang dipimpin Kanit III Satresnarkoba Polrestabes Medan Iptu Dr Berry Anggara. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap JS.

Rafli menyebut JS merupakan residivis kasus narkotika pada 2022. Setelah menjalani hukuman, JS kembali diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
“Pelaku ini residivis, setelah menjalani hukuman, pelaku kembali melakukan hal yang sama,” ujarnya.

Dari pemeriksaan, JS mengaku menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi juga masih memburu pria berinisial N yang disebut sebagai pemasok sabu kepada JS.

“Kami pastikan N yang merupakan pemasok narkoba, tidak akan bisa bersembunyi, pasti akan kami tangkap,” pungkas Rafli.
�⁠Bisa juga saya buatkan versi Metro dengan gaya lebih lugas dan �⁠judul lebih nendang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *