Polda Sumut Ungkap 28 Kasus Curat dalam 24 Jam, 29 Tersangka Ditangkap

0
IMG-20260929-WA0027

Medan – Polda Sumatera Utara bersama jajaran mengungkap 28 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dalam waktu 24 jam. Sebanyak 29 tersangka diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan pengungkapan dilakukan jajaran Polda Sumut dan Polres pada 28 September 2026.

“Dalam 24 jam, Polda Sumatera Utara bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 28 kasus Curat dengan 29 tersangka. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat,” kata Ferry, Selasa (29/9/2026).

Selain penindakan, polisi meningkatkan patroli di sejumlah wilayah yang dinilai rawan. Patroli dilakukan untuk mencegah aksi Curat, pencurian dengan kekerasan (Curas), hingga pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga terus meningkatkan kegiatan patroli untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas. Kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan,” ujarnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit truk, satu mobil, satu sepeda motor, empat handphone, tas, pakaian, peralatan, serta uang tunai Rp 5.069.000.

Ferry mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan penegakan hukum dan patroli untuk menjaga keamanan masyarakat.

Dia juga mengimbau masyarakat segera melapor kepada polisi jika mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas yang mencurigakan, segera sampaikan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *