Sertifikat Tanah Wakaf Terbit, Legalitas Masjid Al-Huda Meranti Paham Diperkuat
LABUHANBATU – Perjuangan pembangunan Masjid Al-Huda di Dusun I, Desa Meranti Paham, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, memasuki babak penting. Setelah hampir tiga tahun berproses, tanah tempat masjid berdiri kini memiliki kepastian legalitas melalui sertifikat tanah wakaf.
Proses legalisasi tersebut turut difasilitasi Anggota Komisi I DPRD Labuhanbatu sekaligus Sekretaris Fraksi PKB, Penry Patartua Nababan, SH, MH, yang menjembatani panitia pembangunan masjid dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu.
Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu di bawah Kementerian ATR/BPN kemudian memberikan fasilitasi sertifikasi tanah wakaf rumah ibadah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tanpa biaya bagi masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, SH, bersama jajaran turun langsung ke Dusun I, Desa Meranti Paham, Selasa (29/9/2026), untuk melihat kondisi Masjid Al-Huda sekaligus menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada nazhir, Bambang Dedi.
Bagi Penry, terbitnya sertifikat tersebut menjadi bagian penting dari perjalanan panjang panitia pembangunan masjid yang telah berjuang sejak lahan masih berupa tanah kosong.
“Saya kadang terpatah-patah bicara karena saya paham betul dari awal bagaimana proses ketua-ketua ini, mulai dari tanah ini masih datar mereka sudah berjuang. Saya bersyukur masih dianggap oleh bapak-bapak di sini sebagai anaknya,” ujar Penry saat seremoni penyerahan sertifikat.
Menurutnya, pembangunan Masjid Al-Huda bukan perjuangan singkat. Selama hampir tiga tahun, panitia harus menghadapi berbagai persoalan, namun tetap mempertahankan semangat untuk menyelesaikan pembangunan.
“Ini sudah berjalan hampir tiga tahun. Luar biasa perjuangan orang-orang tua saya ini. Kadang ada yang sampai tidak selera makan karena ada saja yang harus diselesaikan. Tetapi saya salut, panitia tetap optimis dan tetap semangat,” katanya.
Penry menilai legalitas tanah rumah ibadah tidak boleh dianggap sekadar persoalan administrasi. Kepastian hukum atas tanah diperlukan untuk memberikan perlindungan bagi keberadaan rumah ibadah dalam jangka panjang.
“Artinya apa yang menjadi tugas Bapak sebagai dari Kementerian ATR/BPN memang telah dilaksanakan di Kabupaten Labuhanbatu, khususnya mempermudah masyarakat, mempermudah kenaziran masjid, gereja-gereja untuk memperoleh kejelasan hak atas rumah ibadah,” ujarnya.
Ia menegaskan, fasilitasi pengurusan legalitas rumah ibadah terbuka bagi seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang agama.
Sebelumnya, Penry juga mengaku telah membantu masyarakat Kristen di Desa Sei Sentosa dalam proses pengurusan legalitas tanah rumah ibadah HKBP Sei Sentosa hingga dokumen kepemilikan diserahkan.
“Selagi bisa kita upayakan seluruh rumah ibadah, baik gereja maupun masjid, silakan ambil, kita urus. Saya bawa ketua menghadap kepada Pak Kakan, apa yang menjadi kendala dan apa yang harus dipenuhi persyaratannya,” katanya.
Ia berharap pola pendampingan tersebut dapat diterapkan kepada rumah ibadah lain yang masih menghadapi persoalan legalitas tanah. Penry juga mengaku telah berkoordinasi dengan unsur Dewan Masjid Indonesia di Kecamatan Panai Hulu untuk memperluas pendataan dan pengurusan legalitas rumah ibadah.
BPN: Legalitas Tanah Masjid Harus Diperkuat
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, mengapresiasi peran Penry yang telah menjembatani masyarakat dengan jajaran ATR/BPN.
Menurut Khalid, pelayanan pertanahan tidak hanya dilakukan di kantor, tetapi juga dengan mendatangi masyarakat untuk melihat langsung persoalan yang dihadapi.
“Terima kasih Bang Penry yang sudah menjembatani kami, terutama kami BPN. Ini kan pelayan masyarakat. Kami yang jauh di sana bisa datang kemari dan melihat langsung Masjid Al-Huda,” kata Khalid.
Ia menilai sertifikasi tanah wakaf penting untuk memperkuat kedudukan hukum tanah yang digunakan sebagai lokasi rumah ibadah dan mengantisipasi potensi persoalan di kemudian hari.
“Kadang-kadang kita mengurus umatnya, uang infaknya, tetapi lupa dasarnya berdiri masjid ini adalah di atas tanah yang harus kita kuatkan legalitasnya. Terutama sertifikatnya,” ujarnya.
Khalid mengingatkan, kepastian legalitas juga diperlukan untuk mencegah potensi sengketa tanah wakaf pada masa mendatang.
“Jangan sampai banyak kejadian, memang masjid itu tiba-tiba diperebutkan akhirnya oleh anak cucu pewakif,” katanya.
Ia berharap terbitnya sertifikat tanah wakaf menjadi fondasi hukum bagi panitia untuk melanjutkan pembangunan Masjid Al-Huda hingga dapat digunakan secara layak oleh masyarakat.
“Mudah-mudahan masjid ini fondasinya sudah kuat, sertifikatnya sudah terbit. Dengan fondasi yang kuat, masjid kita bisa cepat terbangun, layak untuk digunakan beribadah,” ujar Khalid.
Khalid juga berharap Masjid Al-Huda nantinya tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi turut menjadi ruang pembinaan generasi muda di Dusun I.
Menurutnya, kolaborasi generasi tua dan muda penting dalam menjaga keberlanjutan pengelolaan masjid sekaligus menghadapi berbagai tantangan sosial, termasuk penyalahgunaan narkoba.
“Mudah-mudahan dengan adanya masjid menjadi benteng, terutama keluarga, lingkungan, kemudian desa dan kecamatan,” katanya.
Panitia: Penry Jadi Penghubung Masyarakat
Perwakilan Kenaziran Masjid Al-Huda, Agus Supriadi, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu dan Penry Nababan atas dukungan terhadap proses legalitas tanah masjid.
Menurut Agus, pendampingan Penry memberikan keyakinan kepada panitia bahwa persoalan yang mereka hadapi dapat dicarikan jalan keluar.
“Kami panitia itu kuat karena ada Abang, bukan karena kami ini kuat. Tetapi karena memang di depan kami itu ada Abang. Itulah harapan kami, panitia selalu penuh pengharapan,” ujar Agus.
Ia berharap pendampingan terhadap pembangunan Masjid Al-Huda terus berlanjut hingga berbagai kebutuhan pembangunan dapat diselesaikan.
“Kami berharap sama Bapak Penry, janganlah Abang pernah bosan menghadapi keluh kesah kami,” katanya.
(Tim)
