Kadis Kominfo Tanjungbalai Indra Adiguna Inisiasi Sosialisasi Permendagri No.2 Tahun 2026 Gandeng Komisi Informasi Sumut

0
Kadis Kominfo Tanjungbalai Indra Adiguna Inisiasi Sosialisasi Permendagri No.2 Tahun 2026 Gandeng Komisi Informasi Sumut

TANJUNGBALAI, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tanjungbalai di bawah kepemimpinan Kadis Kominfo Indra Adiguna mengambil langkah strategis dengan menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026.

Sosialisasi tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kemendagri, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa ini digagas Kadis Kominfo Indra Adiguna guna memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim di ruang kerja Wali Kota, Rabu (30/9/2026) dan difasilitasi penuh oleh Dinas Kominfo yang dipimpin Indra Adiguna.

Langkah yang diinisiasi Kadis Kominfo Indra Adiguna ini dinilai tepat untuk memitigasi risiko sengketa informasi di jajaran aparatur daerah, terutama di era digitalisasi saat ini.

Sosialisasi yang berlangsung interaktif itu menghadirkan narasumber Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut Abdul Harris Nasution dan turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Fitra Hadi, serta diikuti oleh Perangkat Daerah, Kecamatan dan Kelurahan.

Kadis Kominfo Tanjungbalai Indra Adiguna dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini penting agar seluruh PPID di OPD, Kecamatan hingga Kelurahan memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi baru tersebut.

Wali Kota Mahyaruddin Salim mengapresiasi inisiatif Kadis Kominfo Indra Adiguna. Ia menekankan agar para peserta yang hadir mengikuti kegiatan ini dengan baik.

“Era digitalisasi saat ini menuntut kita memanfaatkan untuk memberi informasi seluas-luasnya akan kegiatan dan program yang kita laksanakan di tempat kita masing-masing agar masyarakat mengetahui apa yang kita kerjakan,” jelasnya.

Wali Kota menambahkan, masyarakat berhak mendapatkan kejelasan informasi. Namun kita juga harus memahami kriteria dan batasan informasi agar tidak memicu sengketa informasi publik.

Menurut Wali Kota, dengan hadirnya Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 yang disosialisasikan oleh Dinas Kominfo di bawah komando Indra Adiguna ini, menjadi panduan resmi agar tidak ada keraguan dalam memilah mana informasi yang dapat dibuka dan dikecualikan.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut Abdul Harris Nasution menjelaskan bahwa implementasi Permendagri tersebut masih menghadapi sejumlah kendala jika tidak dipahami secara menyeluruh.

Regulasi ini bila tidak dipahami secara menyeluruh, maka dikhawatirkan dapat meningkatkan sengketa informasi antara institusi pemerintah dan insan pers. Maka dari itu dibutuhkan penguatan PPID.

Kadis Kominfo Indra Adiguna menegaskan pihaknya akan terus melakukan penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing instansi hingga kelurahan, termasuk pemahaman tentang informasi yang boleh diberikan dan yang harus melalui uji konsekuensi.

*Pewarta: solihin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *