Polisi Tangkap Dua Muda-Mudi Diduga Edarkan Ekstasi di Medan

0
IMG-20260823-WA0055

MEDAN,  — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menangkap dua muda-mudi yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi.

Kedua orang tersebut masing-masing berinisial AZ (21), warga Jalan Jermal, Kecamatan Medan Denai, dan NF (19), yang juga merupakan warga kawasan Jermal.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan AZ di Jalan Tuamang, Kecamatan Medan Tembung, pada Rabu (19/8/2026) malam.

“Dari penangkapan AZ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan diketahui ekstasi tersebut diperoleh dari teman wanitanya, NF,” ujar Rafli, Minggu (23/8/2026).

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita lima butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut terdiri dari tiga butir berwarna biru dengan merek Transformer dan dua butir berwarna oranye dengan merek Redbull.

NF kemudian ditangkap di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai, saat berada di depan sebuah tempat makan siap saji.

Menurut Rafli, AZ membeli satu butir ekstasi dari NF seharga Rp 180.000. Pil tersebut kemudian dijual kembali dengan harga Rp 220.000 per butir.

Polisi menduga aktivitas peredaran narkoba tersebut telah dilakukan keduanya selama sekitar satu bulan.

“Untuk pemasok narkoba kepada NF, kini dalam pengejaran pihak kepolisian. Identitas pemasok sudah diketahui,” kata Rafli.

Rafli menegaskan, polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok ekstasi tersebut.

“Kami pastikan pemasoknya akan kami kejar dan kami ringkus. Tidak akan ada tempat bagi pelaku narkoba di Kota Medan,” tegasnya.

Kedua terduga pelaku kini diamankan di Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *