Tegas!Hakim PN Medan Minta Tergugat 12–29 Hadir dalam Sidang Gugatan PT TSI

0
IMG-20261019-WA0022

MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan meminta tergugat nomor 12 hingga 29 dihadirkan pada sidang lanjutan perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak terkait.

Permintaan tersebut disampaikan dalam persidangan perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Medan yang berlangsung di Ruang Cakra 5 PN Medan. Perkara itu melibatkan 30 pihak tergugat.

Majelis hakim meminta agar para tergugat nomor 12 sampai dengan 29 hadir dalam persidangan berikutnya guna mendukung kelancaran proses pemeriksaan perkara sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Ketidakhadiran pihak yang telah dipanggil secara sah dan patut dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan hukum acara perdata. Namun, penerapan konsekuensi tersebut bergantung pada kondisi perkara dan pertimbangan majelis hakim.

Sidang lanjutan perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (2/11) di Ruang Cakra 5 PN Medan.
Kehadiran para tergugat yang diminta majelis hakim menjadi salah satu hal yang akan dicermati dalam kelanjutan pemeriksaan perkara tersebut.

Gugatan PMH yang diajukan PT TSI saat ini masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Dalil-dalil penggugat harus dibuktikan melalui mekanisme persidangan, sehingga belum dapat disimpulkan bahwa para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Penilaian terhadap pokok perkara sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan para pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *