Usut!PUSHARI Desak Polda Sumut Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penipuan
MEDAN — Pusat Studi Hukum dan Advokasi Rakyat Indonesia (PUSHARI) mendesak Polda Sumatera Utara menindaklanjuti laporan dugaan penipuan yang telah dilaporkan sejak 9 Desember 2025.
Desakan itu disampaikan Direktur PUSHARI Sutrisno Pangaribuan, Minggu (23/8/2026). Ia meminta penanganan laporan tersebut dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan tidak tebang pilih.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2000/XII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Kasus ini bermula dari adanya kesepakatan perdamaian antara pelapor dengan keluarga dua terdakwa dalam perkara dugaan pencurian. Dalam kesepakatan tersebut, pelapor mengaku diminta menandatangani surat permohonan keringanan hukuman bagi kedua terdakwa.
Namun, beberapa hari setelah kesepakatan perdamaian, pelapor kembali dipanggil penyidik Polrestabes Medan. Pelapor kemudian mengetahui bahwa laporan terhadap dirinya disebut belum dicabut.
Merasa dirugikan, pelapor selanjutnya membuat laporan dugaan penipuan ke Polda Sumut pada 9 Desember 2025.
Pelapor juga mempertanyakan adanya aksi demonstrasi yang, menurut keterangannya, meminta polisi menangkap dirinya. Hal itu dipersoalkan karena sebelumnya telah ada kesepakatan untuk tidak saling menuntut.
Pelapor turut membandingkan proses penanganan laporan terhadap dirinya dengan laporan yang dibuatnya. Menurut dia, ketika dirinya dilaporkan, proses hukum berlangsung hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam waktu sekitar tiga bulan.
Sutrisno mengatakan, aparat penegak hukum harus menjunjung prinsip supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, kepastian hukum, praduga tak bersalah, keadilan, serta transparansi dan akuntabilitas.
“Kami meminta laporan diperiksa secara profesional dan kami berharap diproses sesuai hukum,” kata Sutrisno.
Menurut Sutrisno, setiap laporan polisi yang telah diterima harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku. Pelapor juga berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan laporan melalui mekanisme yang tersedia.
Ia menilai, Polda Sumut perlu memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan dengan nomor LP/B/2000/XII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tersebut.
“Penegakan hukum harus menjamin kepastian, keadilan, dan tidak boleh membeda-bedakan seseorang berdasarkan status maupun kedudukannya,” ujarnya.
Sutrisno juga mengingatkan pentingnya prinsip hukum sebagaimana dikemukakan ahli filsafat hukum Gustav Radbruch, yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Menurutnya, ketiga nilai tersebut harus berjalan secara seimbang agar proses penegakan hukum dapat memberikan rasa keadilan sekaligus kepastian bagi masyarakat.
“Polda Sumut harus menunjukkan bahwa hukum berlaku bagi semua pihak secara setara. Proses penanganan laporan juga harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan kepastian kepada pelapor,” katanya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Polda Sumut mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut maupun mengenai dugaan bahwa dua pihak yang dilaporkan belum diperiksa.
