Pakar Hukum Pidana Minta Polda Sumut Profesional Tangani Laporan Dugaan Penipuan
MEDAN — Pakar hukum pidana Sumatera Utara, Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., meminta Polda Sumatera Utara menangani secara profesional laporan dugaan penipuan yang telah dilaporkan sejak 9 Desember 2025. Ia juga meminta perkembangan penanganan perkara disampaikan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2000/XII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Hingga Minggu (23/8/2026), atau sekitar delapan bulan setelah laporan dibuat, pelapor mempertanyakan perkembangan perkara tersebut karena dua pihak yang dilaporkan disebut belum diperiksa penyidik.
Perkara itu bermula dari kesepakatan perdamaian antara pelapor dengan keluarga dua terdakwa dalam perkara dugaan pencurian. Dalam kesepakatan tersebut, pelapor mengaku diminta menandatangani surat permohonan keringanan hukuman bagi kedua terdakwa.
Namun, beberapa hari setelah kesepakatan perdamaian, pelapor kembali dipanggil penyidik Polrestabes Medan. Ia kemudian mengetahui bahwa laporan terhadap dirinya disebut belum dicabut.
Merasa dirugikan, pelapor selanjutnya membuat laporan dugaan penipuan ke Polda Sumut pada 9 Desember 2025.
Pelapor juga mempertanyakan aksi demonstrasi yang, menurut keterangannya, meminta kepolisian menangkap dirinya. Hal tersebut dipersoalkan karena sebelumnya telah terdapat kesepakatan untuk tidak saling menuntut.
Pelapor turut membandingkan proses penanganan laporan tersebut dengan perkara ketika dirinya dilaporkan. Menurut keterangannya, perkara terhadap dirinya saat itu berjalan hingga penetapan tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam waktu sekitar tiga bulan.
Menanggapi persoalan tersebut, Redyanto menilai kepolisian perlu memberikan kepastian mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan masyarakat.
“Kepolisian tentunya punya strategi. Delapan bulan sudah laporan ini, tentunya sudah ada SP2HP yang disampaikan kepada pelapor,” ujar Redyanto.
Menurutnya, pelapor memiliki hak untuk mengetahui perkembangan penanganan laporan yang dibuatnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menambahkan, apabila pelapor merasa tidak puas atau menduga terdapat ketidakprofesionalan dalam proses penanganan perkara, terdapat mekanisme pengaduan melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
“Jika terdapat ketidakpuasan atau dugaan ketidakprofesionalan, dapat dilaporkan ke Bid Propam,” tegasnya.
Redyanto berharap penanganan laporan tersebut dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
