DJ Ternama di Medan Ditangkap, Diduga Edarkan Pod Getar Seharga Rp 2,1 Juta
Medan – Seorang perempuan yang berprofesi sebagai disc jockey (DJ) di Medan ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan. DJ berinisial AAFL (26) atau dikenal dengan nama Miss D itu diduga mengedarkan vape narkoba yang dikenal dengan sebutan Pod Getar.
AAFL ditangkap Tim 4 Subnit II Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan di sebuah rumah kos di Jalan Bakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, Jumat (22/8/2026) malam.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran vape narkoba di wilayah tersebut.
Saat diamankan, AAFL diduga sedang berupaya menjual vape narkoba bermerek Batman dengan harga Rp 2,1 juta.
“Pelaku ini berprofesi sebagai DJ, termasuk DJ ternama karena kerap tampil di beberapa tempat hiburan malam seperti CDI, The Red, Lions, dan Galaxy. Saat kami tangkap, pelaku sedang berupaya menjual vape narkoba bermerek Batman seharga Rp 2,1 juta,” ujar Rafli, Kamis (27/8/2026).
Menurut Rafli, vape tersebut diduga diperoleh AAFL dari seorang pria berinisial AL dengan harga Rp 1,85 juta. Dengan harga jual Rp 2,1 juta, AAFL diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp 250 ribu dalam setiap transaksi.
Polisi kini masih memburu AL yang diduga berperan sebagai pemasok.
Dari pemeriksaan awal, AAFL mengaku baru pertama kali mengedarkan vape narkoba. Namun, polisi menyebut perempuan tersebut mengaku telah menggunakan Pod Getar selama sekitar tujuh bulan terakhir.
“Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru kali pertama mengedarkan vape narkoba. Namun sebagai pengguna, pelaku sudah dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir aktif menggunakan Pod Getar,” tambahnya.
Rafli mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran vape narkoba.
“Kami masih kembangkan kasus ini. Kami pastikan tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba di Kota Medan, termasuk yang berada di tempat hiburan malam,” katanya.
Polisi mengingatkan seluruh pihak, termasuk pekerja dan publik figur di dunia hiburan malam, agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Panggung boleh saja gemerlap, tapi hukum tetap akan berdiri tegak. Seluruh pelaku narkoba kami pastikan akan kami tindak,” pungkas Rafli.
Teks Foto: Seorang DJ perempuan berinisial AAFL atau dikenal dengan nama Miss D diamankan Satresnarkoba Polrestabes Medan dalam kasus dugaan peredaran vape narkoba atau Pod Getar.
