Pelapor Yakin Kapolrestabes Medan Tuntaskan Laporan Dugaan Fitnah Rp250 Juta, Undangan Klarifikasi Kedua Segera Dilayangkan

0
Pelapor Yakin Kapolrestabes Medan Tuntaskan Laporan Dugaan Fitnah Rp250 Juta, Undangan Klarifikasi Kedua Segera Dilayangkan

MEDAN – Penanganan laporan dugaan fitnah yang dilayangkan Persadaan Putra Sembiring di Polrestabes Medan memasuki babak baru.

Setelah pihak terlapor disebut belum memenuhi undangan klarifikasi pertama, Polrestabes Medan dikabarkan akan kembali melayangkan undangan klarifikasi kedua untuk meminta keterangan dalam perkara tersebut.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, Jumat (28/8/2026), Polrestabes Medan akan mengirimkan surat undangan klarifikasi kedua kepada pihak terlapor terkait laporan dugaan fitnah yang berkaitan dengan tudingan bahwa korban pencurian sebuah toko ponsel di Pancur Batu melakukan pemerasan sebesar Rp250 juta.

Persadaan Putra Sembiring selaku pelapor mengapresiasi langkah tindak lanjut yang dilakukan Polrestabes Medan. Ia menyatakan yakin laporan yang dibuatnya dapat ditangani secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya yakin Bapak Kapolrestabes Medan dapat menuntaskan laporan ini secara profesional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Persadaan, Jumat (28/8/2026).

Berawal dari Kasus Pencurian Toko Ponsel

Menurut keterangan Persadaan, persoalan tersebut berawal dari kasus pencurian yang terjadi di sebuah toko ponsel di wilayah Pancur Batu.

Setelah kejadian itu, korban disebut membuat laporan kepada pihak kepolisian. Dalam perkembangan penanganan perkara, Persadaan menyebut pihak kepolisian meminta serta mendampingi korban dalam upaya membantu menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian.

Namun, persoalan kemudian berkembang ke arah lain.

Korban dan keluarganya dilaporkan terkait dugaan penganiayaan terhadap pihak yang diduga melakukan pencurian. Dalam perkembangan perkara tersebut, Persadaan menyebut korban dan keluarganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus korban pencurian yang disebut membantu aparat menangkap pihak yang diduga sebagai pelaku, namun kemudian terseret dalam proses hukum, sebelumnya menjadi perhatian publik dan ramai diberitakan. Persoalan tersebut juga disebut mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI.

Bantah Tudingan Pemerasan Rp250 Juta
Di tengah polemik tersebut, muncul tudingan dari salah seorang orang tua pihak yang diduga terlibat dalam perkara pencurian. Persadaan disebut dituding telah melakukan pemerasan sebesar Rp250 juta.

Tudingan itu dibantah tegas oleh Persadaan.

Ia menjelaskan, angka Rp250 juta yang disebut dalam narasi tersebut merupakan perkiraan nilai kerugian yang disampaikannya saat mengikuti proses penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice di Polsek Pancur Batu.

Menurut Persadaan, dirinya tidak pernah memaksa maupun mengancam pihak mana pun untuk membayar uang tersebut.

“Tidak pernah ada pemaksaan ataupun ancaman. Saya hanya menyampaikan taksiran kerugian yang saya alami ketika diundang polisi dalam proses restorative justice. Sampai sekarang uang Rp250 juta itu tidak pernah saya terima,” tegas Persadaan.

Atas tudingan tersebut, Persadaan kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan pada 26 Februari 2026.

Ia berharap proses hukum terhadap laporannya dapat berjalan secara profesional dan objektif, sehingga fakta sebenarnya dapat diketahui berdasarkan keterangan para pihak serta alat bukti yang diperoleh penyidik.

Apresiasi untuk Kapolrestabes dan Kasat Reskrim

Persadaan juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak serta Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Andrian Lubis atas tindak lanjut terhadap laporan yang telah dibuatnya.
Menurutnya, rencana pengiriman undangan klarifikasi kedua kepada pihak terlapor menunjukkan bahwa laporan masyarakat tetap mendapatkan perhatian.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim yang telah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menindaklanjuti laporan saya,” katanya.

Ia juga mengapresiasi rencana pemanggilan kembali pihak terlapor yang disebut berdomisili di wilayah Sidikalang, Kabupaten Dairi.

Persadaan berharap pihak terlapor dapat memenuhi undangan klarifikasi tersebut agar penyidik memperoleh keterangan secara berimbang dari seluruh pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut.

“Saya berharap terlapor hadir dan memberikan klarifikasi kepada penyidik. Biarlah semuanya diperiksa berdasarkan fakta, bukti dan aturan hukum yang berlaku. Saya hanya ingin mendapatkan keadilan dan nama baik saya dipulihkan apabila tudingan tersebut memang tidak benar,” tegasnya.

Persadaan mengaku menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian. Ia berharap laporan tersebut ditangani secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak terlapor terkait alasan tidak menghadiri undangan klarifikasi pertama maupun tanggapan atas tudingan dugaan pemerasan sebesar Rp250 juta yang menjadi objek laporan Persadaan di Polrestabes Medan.

Proses hukum atas laporan tersebut masih berjalan dan seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah sampai adanya kepastian hukum berdasarkan proses yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *