ATR/BPN Targetkan 11 Juta Rumah MBR Bersertipikat hingga 2029

0
IMG-20260829-WA0035

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan sertipikasi 11 juta bidang tanah rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga 2029.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan target tersebut dilakukan secara bertahap mulai 2026.

“Tahun 2026 sampai dengan 2027, kita akan targetkan sebanyak 3 juta. Kemudian sisanya 8 juta. Lalu, itu akan kita targetkan di tahun 2028 sebanyak 5 juta. Mudah-mudahan sisanya bisa kita selesaikan di tahun 2029,” ujar Dalu dalam konferensi pers di Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Program sertipikasi rumah bagi MBR ini dilakukan Kementerian ATR/BPN melalui kolaborasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS).

Kerja sama tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran Bersama antara Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri PKP, dan Kepala BPS.

Program ini menyasar tiga kluster rumah, yakni rumah dari program bantuan pemerintah, rumah yang dibiayai melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta rumah dalam kluster mandiri.

Dalu menjelaskan, pekerja sektor formal yang ingin mengikuti program tersebut harus memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025.

Salah satunya dengan menunjukkan bukti penghasilan serta surat keterangan yang menerangkan bahwa pemohon masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah.

“Syarat mendapat program ini, yaitu bagi pekerja sektor formal itu sesuai dengan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, itu ditunjukkan melalui bukti penghasilan. Selain itu juga dilengkapi dengan surat yang menerangkan bahwa pemohon termasuk dalam kategori MBR,” kata Dalu.

Sementara itu, bagi pekerja sektor nonformal, data penerima program akan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Program sertipikasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sekaligus membuka akses ekonomi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Dalam konferensi pers tersebut, Dalu hadir didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *