ATR/BPN Targetkan Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai 10 Hari

0
IMG-20260829-WA0036

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus membenahi layanan peralihan hak atas tanah atau balik nama sertifikat. Melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS), proses tersebut ditargetkan dapat diselesaikan paling lama 10 hari.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, mengatakan proses peralihan hak melibatkan empat simpul, yakni penjual dan pembeli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pemerintah daerah melalui instansi pendapatan daerah, serta Kantor Pertanahan.

Menurutnya, banyaknya pihak yang terlibat kerap menimbulkan perbedaan persepsi mengenai durasi penyelesaian peralihan hak.

“Ada empat simpul yang menyebabkan adanya perbedaan persepsi antara BPN dengan masyarakat. BPN menilai durasi proses peralihan hak itu dimulai dari pembayaran Surat Perintah Setor (SPS), sementara masyarakat menghitung setelah mereka melakukan transaksi,” kata Asnaedi saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Untuk menyamakan persepsi sekaligus memberikan kepastian waktu layanan, Kementerian ATR/BPN menerapkan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian selama 10 hari.

Pembenahan proses dimulai bahkan sebelum permohonan masuk ke Kantor Pertanahan. Pada tahap awal, PPAT melakukan pengecekan setelah penjual dan pembeli dipastikan siap melakukan penandatanganan akta serta telah mengetahui biaya yang harus dibayarkan.

Setelah proses pengecekan selesai, pembeli melanjutkan pengajuan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke instansi pendapatan daerah. Sementara penjual melakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).

Asnaedi mengatakan pemerintah daerah diberikan waktu maksimal tiga hari untuk melakukan proses terkait pembayaran BPHTB.

“Kalau mau proses peralihan hak selesai dalam waktu 10 hari, maka para pihak harus membayarkan pajaknya di hari pertama,” ujarnya.

Dalam proses validasi BPHTB, diterapkan pula mekanisme fiktif positif. Dengan mekanisme tersebut, tahapan proses dapat dilanjutkan apabila pemeriksaan belum dilakukan dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Setelah validasi BPHTB selesai, penjual dan pembeli diberikan waktu dua hari untuk menandatangani akta.

Selanjutnya, PPAT melaporkan akta tersebut untuk diproses di Kantor Pertanahan.

Berkas kemudian diverifikasi oleh Kantor Pertanahan dengan jangka waktu maksimal tiga hari. Setelah itu, diterbitkan Surat Perintah Setor (SPS) untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pembayaran PNBP dan penyerahan dokumen fisik oleh PPAT harus dilakukan pada hari yang sama. Setelah pembayaran terverifikasi, proses dilanjutkan dengan pencatatan peralihan hak dan penerbitan sertifikat dalam waktu dua hari kerja.

Hasil proses tersebut juga dapat dipantau melalui brankas elektronik aplikasi Sentuh Tanahku.

Asnaedi mengatakan Kantor Pertanahan menerapkan prinsip first in, first out dalam pemeriksaan berkas.

“Pertama, prinsip first in, first out, berkas yang lebih dahulu masuk akan lebih dahulu diperiksa. Kedua, mekanisme fiktif positif. Apabila dalam tiga hari berkas belum dilakukan pemeriksaan, maka proses dilanjutkan dengan penerbitan SPS,” katanya.
Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian paling lama 10 hari saat ini mulai diterapkan di 17 Kantor Pertanahan.

“Kalau ini kita lakukan semuanya, maka 10 hari itu sama yang kita rasakan dengan apa yang dirasakan masyarakat tidak akan terjadi perbedaan,” pungkas Asnaedi.
(LS/FA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *