Terlibat Laka Lantas, Pria 69 Tahun Kedapatan Bawa Ganja 5,5 Kg, Polisi Telusuri hingga Ladang

0
IMG-20260905-WA0050

KARO — Penanganan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di depan SPBU Mulawari, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, justru membuka fakta lain. Seorang pria berinisial UK (69) yang terlibat dalam kecelakaan tersebut diamankan polisi setelah diduga kedapatan membawa narkotika jenis ganja.

Pengungkapan itu terjadi pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Besar Kabanjahe-Merek, Desa Mulawari, Kecamatan Tigapanah, tepatnya di depan SPBU Mulawari.

Awalnya, personel Satlantas Polres Karo datang untuk menangani kecelakaan lalu lintas. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terlibat.

Saat pemeriksaan berlangsung, polisi menemukan seorang pria membawa tas berwarna hijau bertuliskan Sulperazon. Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, pria tersebut diketahui berinisial UK, warga Desa Suka, Kecamatan Tigapanah.

Dari dalam tas tersebut, petugas menemukan barang yang diduga narkotika jenis ganja.

Polisi mengamankan ganja dalam kondisi lembap yang terdiri dari ranting, daun dan biji dengan berat bersih 510 gram. Selain itu, ditemukan satu bungkus ganja kering dengan berat 5,51 gram.

Tak hanya itu, polisi turut menyita satu tas hijau, satu gunting besi bergagang merah putih serta satu unit sepeda motor warna hitam tanpa pelat nomor berikut kunci kontak.

Tak berhenti di lokasi kecelakaan, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut.

Personel Satlantas bersama Satresnarkoba Polres Karo bergerak menuju sebuah perladangan di Desa Suka, Kecamatan Tigapanah, yang diduga berkaitan dengan barang bukti tersebut.

Di lokasi, petugas menemukan 12 batang pohon ganja dalam kondisi lembap. Tanaman tersebut terdiri dari akar, batang, ranting, daun dan biji.

Belasan tanaman ganja itu memiliki tinggi sekitar 110 hingga 260 sentimeter dengan berat bersih mencapai 4.000 gram.

Jika digabungkan dengan barang bukti yang ditemukan saat pemeriksaan di lokasi laka lantas, total ganja yang diamankan polisi mencapai sekitar 4,5 kilogram.

UK bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Joni H. Pardede, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Dalam perkara ini, UK dipersangkakan melanggar Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Proses hukum terhadap perkara tersebut selanjutnya ditangani Satresnarkoba Polres Karo.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *