Curi Motor dan Uang Rp 10 Juta, Pria 33 Tahun Ditangkap Polisi

0
IMG-20260927-WA0035

Medan – Polisi menangkap pria berinisial M alias T (33) yang diduga mencuri sepeda motor dan uang tunai Rp 10 juta milik warga di Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Pelaku ditangkap setelah beberapa bulan dilakukan penyelidikan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kapolsek Hamparan Perak Kompol Chandra Tua Situmorang mengatakan pelaku diamankan pada Sabtu (26/9/2026) di Dusun III, Desa Klambir, Kecamatan Hamparan Perak.

“Pelaku berhasil diamankan setelah personel melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaannya. Saat ini pelaku telah dibawa ke Polsek Hamparan Perak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Chandra.

Kasus pencurian itu terjadi pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu korban, Ariska (35), sedang berada di luar kota.

Korban kemudian mendapat kabar dari tetangganya bahwa pintu belakang rumahnya terbuka. Setelah keluarga mengecek, kondisi rumah sudah berantakan.

Satu unit sepeda motor Honda tahun 2017 warna merah dan uang tunai Rp 10 juta diketahui hilang. Total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp 19 juta.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapat informasi keberadaan M alias T di Dusun III, Desa Klambir.

Tim Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak yang dipimpin Ps Kanit Reskrim Ipda Guntar Simanjuntak bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku.

Polisi turut menyita satu jaket sweater warna kuning yang diduga dikenakan pelaku saat melakukan aksinya.

“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Hamparan Perak untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Chandra.

Pelaku kini menjalani proses hukum terkait dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) KUHPidana.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *