Diduga Janjikan Bebaskan Tahanan Narkoba Rp 200 Juta, Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polda Sumut
Medan – Seorang perempuan bernama Ayu Miranda Syah Rani (33) melaporkan oknum pengacara berinisial AL ke Polda Sumatera Utara. AL dilaporkan terkait dugaan penipuan dan pemerasan dalam pengurusan perkara narkoba.
Laporan tersebut dibuat Ayu pada Senin (24/8/2026). Laporan itu teregister dengan nomor STTLP/B/1411/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Ayu mengaku ayahnya sebelumnya diamankan Ditresnarkoba Polda Sumut dalam perkara dugaan narkotika jenis sabu. Dalam kondisi tersebut, AL disebut menawarkan bantuan dengan menjanjikan dapat membebaskan ayahnya.
Untuk keperluan tersebut, Ayu mengaku diminta menyerahkan uang Rp 200 juta.
“Dia bilang uangnya kurang untuk dibagi ke anggota. Setelah uang Rp 200 juta masuk, ayah saya tetap ditahan, uang tidak kembali, dan kontak saya diblokir,” kata Ayu usai membuat laporan di Polda Sumut.
Ayu menyebut uang tersebut diserahkan dalam dua tahap. Sebanyak Rp 150 juta diberikan secara tunai di dalam mobil atas permintaan AL.
Kemudian, AL disebut kembali meminta Rp 50 juta yang ditransfer ke rekening pribadinya. Menurut Ayu, uang tambahan itu diminta dengan alasan uang sebelumnya tidak cukup untuk dibagikan kepada pihak tertentu.
Namun, janji tersebut tidak terealisasi. Ayah Ayu tetap menjalani proses hukum, sedangkan uang yang telah diserahkan disebut tidak dikembalikan.
Ayu mengaku mengalami kerugian materiil Rp 200 juta. Ia berharap polisi mengusut laporan tersebut secara profesional dan transparan.
Dalam laporan tersebut, AL dilaporkan dengan sangkaan Pasal 486 dan/atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari pihak AL mengenai laporan dan tuduhan tersebut. Kasus ini masih dalam proses hukum dan seluruh tuduhan terhadap terlapor tetap perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
