Dua Kali Dipenjara, Penjual Nasi Goreng Diduga Nyambi Edarkan Sabu di Jalan Tuasan

0
IMG-20260916-WA0003

MEDAN,  – Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan menangkap HI (44), penjual nasi goreng yang diduga nyambi mengedarkan sabu di Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung, Rabu (9/9/2026) malam.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di warung tersebut.

Dari tangan pelaku, petugas menyita satu paket sabu siap edar. Polisi menyebut HI baru sekitar satu bulan mengedarkan sabu dan juga merupakan pengguna aktif.

“Pelaku ini residivis, sudah dua kali dipenjara dalam kasus yang berbeda, yakni narkotika dan penganiayaan,” ujar Rafli, Rabu (16/9/2026).

Polisi kini masih memburu pemasok sabu yang disebut berada di kawasan Bagan, Percut Sei Tuan. Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkoba tersebut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *