Gelar Razia Balap Liar di Jl. Sudirman, Sat Lantas Polres Tanjungbalai Tilang 4 Motor Knalpot Brong
TANJUNGBALAI,Sat Lantas Polres Tanjungbalai bersama gabungan personel Polres Tanjungbalai menggelar patroli dan razia penindakan balap liar, ugal-ugalan, knalpot brong dan kelengkapan surat kendaraan, Rabu malam (21/10/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 21.00 WIB tersebut diawali apel personel di Lapangan Mapolres Tanjungbalai dan dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Tanjungbalai AKP Demonstar, S.H., M.H.
Sesuai Surat Perintah Kapolres Tanjungbalai Nomor: Sprin/1269/X/HUK.6.6./2026 tanggal 21 Oktober 2026, razia difokuskan di sepanjang Jalan Jend. Sudirman KM 5 s/d KM 7 Kota Tanjungbalai.
AKP Demonstar mengatakan kegiatan ini merupakan respon atas keluhan masyarakat terkait aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang meresahkan dan membahayakan pengguna jalan lain.
Hasilnya, petugas melakukan penindakan tilang terhadap 4 pengendara sepeda motor yang terbukti menggunakan knalpot brong dan berkendara secara ugal-ugalan.
“Tercipta situasi Kamseltibcar yang kondusif. Masyarakat merasa aman dan nyaman saat melintas di Jalan Jend. Sudirman,” ujar Kasat Lantas.
Masyarakat pun mengucapkan terima kasih dan mendukung langkah Polri untuk terus melakukan penindakan terhadap aksi balap liar di Kota Tanjungbalai.
Pewarta:solihin
