Beranda / Hukum / Gerebek Rumah di Kisaran, Polisi Sita 44,27 Gram Sabu dan 3 Pil Ekstasi

Gerebek Rumah di Kisaran, Polisi Sita 44,27 Gram Sabu dan 3 Pil Ekstasi

Asahan – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menggerebek sebuah rumah di Jalan Pattimura, Lingkungan II, Kelurahan Kisaran Barat, Kecamatan Kisaran Barat. Polisi menangkap seorang pria berinisial S (38) dan menyita puluhan gram sabu serta tiga butir pil ekstasi.

Penggerebekan dilakukan pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 00.20 WIB. Polisi awalnya mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya seseorang yang menguasai narkotika di lokasi tersebut.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah yang dimaksud. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, polisi melakukan penggerebekan dan penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 19 bungkus plastik klip berisi butiran diduga sabu dengan berat 44,27 gram,” demikian keterangan dalam laporan penangkapan tersebut.

Polisi juga menemukan tiga butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 1,72 gram.

Dari pemeriksaan awal, S mengaku barang bukti tersebut diperoleh bersama seorang pria berinisial H dari seseorang yang berada di wilayah Kota Tanjungbalai.

S beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Gunawan Effendi mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika itu.

“Petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber dan jaringan peredaran narkotika tersebut,” ujarnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *