Kantah Medan-Bapenda Bersinergi, PERINTIS 10 Hari Didorong Percepat Pelayanan Tanah

0
IMG-20260915-WA0008

MEDAN – Kantor Pertanahan Kota Medan dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan memperkuat sinergi pelayanan pertanahan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mendukung implementasi program PERINTIS (Peralihan Hak Terintegrasi) 10 Hari.

Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam mengintegrasikan proses administrasi pertanahan dengan tahapan yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan daerah. Sinergi antarlembaga ini diharapkan membuat proses pelayanan peralihan hak atas tanah lebih terkoordinasi dan mudah dipahami masyarakat.

Program PERINTIS menyasar masyarakat yang mengajukan pelayanan peralihan hak atas tanah di Kota Medan. Melalui integrasi dan koordinasi antarlembaga, pemohon diharapkan memperoleh alur pelayanan yang lebih sederhana, jelas, dan efisien.

Program PERINTIS 10 Hari menargetkan penyelesaian pelayanan peralihan hak dalam waktu 10 hari, sepanjang seluruh persyaratan dan dokumen telah lengkap serta memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kantah Medan dan Bapenda Kota Medan berkomitmen memperkuat pelayanan publik yang efektif, transparan, dan responsif. Implementasi program tersebut diharapkan mampu memangkas waktu pelayanan sekaligus memberikan kepastian tahapan bagi masyarakat.

Sinergi ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong transformasi pelayanan pertanahan yang semakin modern dan berorientasi pada kemudahan serta kepuasan masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *