Kejaksaan Diminta Usut Dugaan Jual Beli Proyek di Dinas PKPCKTR Medan
MEDAN — Dugaan praktik jual beli atau pengaturan proyek di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan menjadi sorotan. Kejaksaan diminta turun tangan menelusuri informasi tersebut, termasuk persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Vihara Buddhayana Maitri Sagara di Jalan KL Yos Sudarso Nomor 143, Medan.
Permintaan itu disampaikan praktisi hukum R. Gultom, SH, Minggu (11/10/2026). Dia meminta aparat penegak hukum memastikan apakah informasi yang beredar memiliki dasar dan mengandung indikasi pelanggaran hukum.
“Aparat penegak hukum harusnya bisa menyelidiki persoalan yang menjadi perbincangan publik di dinas tersebut, khususnya Kejaksaan. Jangan sampai menjadi asumsi negatif di masyarakat. Buka secara transparan,” ujar Gultom.
Menurut dia, penelusuran diperlukan agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut tanpa kejelasan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain dugaan pengaturan proyek, Gultom menilai persoalan PBG Vihara Buddhayana Maitri Sagara juga perlu dijelaskan secara terbuka oleh instansi terkait. Klarifikasi diperlukan untuk memastikan status perizinan bangunan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kadis Belum Beri Tanggapan
Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, John Ester Lase, telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 7 Oktober 2026 mengenai dugaan pengaturan proyek dan persoalan PBG tersebut.
Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan dari yang bersangkutan. Karena itu, penjelasan resmi dari pihak dinas masih dinantikan untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai persoalan tersebut.
Gultom juga meminta Wali Kota Medan memastikan informasi yang menjadi perhatian publik ditindaklanjuti secara serius, baik melalui pemeriksaan internal maupun koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila diperlukan.
“Wali Kota Medan diharapkan memastikan setiap informasi mengenai dugaan pengaturan proyek maupun persoalan perizinan bangunan ditindaklanjuti secara serius. Apabila diperlukan, pemeriksaan internal dan koordinasi dengan instansi berwenang perlu dilakukan agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan,” katanya.
Dia menambahkan, keterbukaan dan pengawasan merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan proyek pemerintah serta pelayanan perizinan bangunan.
“Wali Kota Medan diharapkan meminta penjelasan dari organisasi perangkat daerah terkait serta memastikan tidak ada persoalan yang dibiarkan tanpa klarifikasi. Sikap tegas dan transparan diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” tutup Gultom.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan praktik jual beli atau pengaturan proyek tersebut belum terbukti. Diperlukan penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan fakta dan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Redaksi membuka ruang bagi Dinas PKPCKTR Kota Medan dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab.
(Redaksi)
