Keluarga Korban Tawuran Maut di Belawan Kecewa Pelaku Divonis 10 Tahun
Medan – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Fadli (19) dalam perkara yang berkaitan dengan tewasnya Muhammad Dian Iqbal Saragih (33) saat terjadi tawuran di Belawan. Putusan tersebut membuat keluarga korban mengaku kecewa.
Sidang putusan digelar di PN Medan, Rabu (27/8/2026). Sidang yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pukul 15.00 WIB sempat tertunda dan baru berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Filip, SH. Dalam amar putusannya, terdakwa Fadli dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Korban Muhammad Dian Iqbal Saragih merupakan warga Bagan Deli, Belawan. Ia meninggal dunia dalam peristiwa tawuran yang terjadi pada 8 Februari 2026.
Istri korban, Fatimah (31), mengaku kecewa atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa. Menurutnya, hukuman tersebut belum memenuhi rasa keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan.
“Saya sangat kecewa dengan Pengadilan Negeri Medan. Pelaku hanya dihukum 10 tahun. Itu menurut saya tidak sesuai dengan nyawa suami saya yang sudah meninggal dan tidak mungkin kembali lagi ke dunia,” kata Fatimah.
Fatimah mengatakan almarhum suaminya merupakan tulang punggung keluarga. Kini, ia harus membesarkan dua anaknya yang masih kecil tanpa kehadiran sang suami.
“Saya hanya berharap keadilan. Bagaimana kehidupan saya selanjutnya tanpa suami yang menjadi tulang punggung keluarga? Anak-anak saya masih kecil,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang keluarga korban berinisial ER Saragih (45) juga mengaku kecewa terhadap putusan tersebut. Ia mengatakan keluarga sebelumnya juga harus menunggu karena sidang putusan disebut beberapa kali mengalami penundaan.
ER menyebut, berdasarkan informasi yang dipahami keluarga mengenai peristiwa tersebut, korban mengalami luka akibat benda yang disebut keluarga sebagai mercon jenis SOS.
“Adik saya meninggal karena terkena mercon jenis SOS yang masuk dari punggung belakang sebelah kiri dan tembus ke dada depan kiri. Kami sangat kecewa karena sudah beberapa kali sidang putusan ditunda,” katanya.
Pihak keluarga juga menyebut hasil pemeriksaan medis dan keterangan dokter forensik menjadi bagian dari proses pembuktian perkara di persidangan.
Keluarga berharap proses hukum dalam perkara tersebut dilakukan secara transparan dan profesional serta berpedoman pada alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.
“Kami hanya meminta keadilan. Hukum harus ditegakkan sebenar-benarnya dan jangan melihat apakah seseorang berasal dari keluarga mampu atau tidak mampu,” ujar keluarga korban.
Perkara ini juga kembali menjadi sorotan terkait aksi tawuran di wilayah Belawan. Keluarga korban berharap aparat meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan agar tawuran tidak kembali menimbulkan korban jiwa.
Bagi keluarga Muhammad Dian Iqbal Saragih, vonis tersebut bukan sekadar persoalan lamanya hukuman. Mereka menilai kehilangan seorang suami dan ayah telah meninggalkan dampak besar bagi keluarga, terutama bagi dua anak korban yang masih kecil.
“Suami saya tidak bisa kembali. Kami hanya meminta agar hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya dan hukuman yang dijatuhkan benar-benar setimpal dengan akibat yang ditimbulkan,” ujar Fatimah.
