Kos di Medan Diduga Jadi Gudang Narkoba, 2 Orang Ditangkap
Medan – Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah kamar kos di Jalan Garpu, Kecamatan Medan Petisah. Kamar kos tersebut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkoba.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sabu, ganja, dan Pod Getar (PG). Dua orang, yakni AF alias EL (24) dan SN (36), diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan pengungkapan berawal dari penangkapan kedua pelaku di area parkir sebuah hotel di Jalan Merak, Kecamatan Medan Sunggal.
“Kedua pelaku kami tangkap saat diduga akan melakukan transaksi narkoba. Saat itu, kami menyita Pod Getar dan sabu siap edar,” kata Rafli, Minggu (13/9/2026).
Dari tangan keduanya, polisi menyita satu unit Pod Getar merek Batman dan dua paket sabu yang diduga siap diedarkan.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kos yang ditempati kedua pelaku di Jalan Garpu. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan ganja dalam sejumlah kemasan.
“Yang kami temukan ada satu kotak berisi ganja beratnya 1,5 kilogram, empat paket ganja ukuran besar beratnya 350 gram, 11 paket ganja ukuran kecil siap edar beratnya 103 gram, dan satu paket ganja yang dikemas dalam toples,” jelasnya.
Gunakan Kos untuk Simpan Narkoba
Rafli mengatakan berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga telah mengedarkan narkoba selama lebih dari satu tahun. Kamar kos tersebut diduga dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan barang terlarang tersebut.
Menurutnya, para pelaku menerima pesanan melalui WhatsApp. Lokasi transaksi kemudian ditentukan sesuai kesepakatan dengan pembeli.
Khusus transaksi ganja, pembeli disebut diminta datang ke kamar kos. Namun, pelaku dan pembeli tidak bertemu langsung.
“Pelaku meminta pembeli datang ke kos, namun tidak bertemu langsung karena pelaku biasanya melemparkan ganja dari dalam kamar kos,” ujarnya.
Polisi Buru Pemasok
Dari pemeriksaan awal, polisi menduga narkoba yang disita berasal dari dua pemasok berbeda.
Rafli menyebut sabu dan Pod Getar diduga dipasok seseorang berinisial Z. Sementara ganja diduga berasal dari pemasok berinisial R.
“Pemasok narkoba kepada kedua pelaku ini ada dua orang. Z pemasok sabu dan Pod Getar, sedangkan R ini pemasok ganja. Keduanya kami pastikan tidak akan lolos dari kami,” pungkasnya.
Kedua pelaku kini diamankan Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
