KPK Serahkan Barang Rampasan Rp763 Juta ke ATR/BPN
Jakarta – KPK menyerahkan barang rampasan negara senilai total Rp763,19 juta kepada Kementerian ATR/BPN. Aset tersebut diserahkan melalui penetapan status penggunaan di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Sekjen ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan aset tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan kedinasan serta pelayanan kepada masyarakat.
“Penyerahan aset ini menjadi sesuatu yang kita butuhkan untuk mendukung layanan kepada masyarakat,” kata Dalu.
Barang yang diserahkan terdiri atas tanah dan bangunan seluas 120 meter persegi dengan bangunan 132 meter persegi di Indramayu senilai Rp569,02 juta. Kemudian tanah seluas 134 meter persegi di Mojokerto senilai Rp143,82 juta dan satu unit minibus Daihatsu senilai Rp50,36 juta.
Dalu mengatakan aset tanah dan bangunan tersebut dapat digunakan untuk fasilitas tempat tinggal dinas maupun mendukung operasional kantor. Pemanfaatannya, kata dia, juga akan dikaji untuk kebutuhan seperti pembangunan gedung arsip.
Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto mengatakan pemanfaatan barang rampasan oleh kementerian dan lembaga merupakan bagian dari manfaat penanganan perkara korupsi bagi masyarakat.
Penyerahan ditandai dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan sertifikat bukti kepemilikan dari KPK kepada Sekjen ATR/BPN.
