Mahasiswa Medan Ditangkap Bawa 4 Kg Sabu dari Malaysia, Dijanjikan Upah Rp30 Juta
TANJUNGBALAI – Satresnarkoba Polres Tanjungbalai bersama Bea Cukai Teluk Nibung menggagalkan dugaan penyelundupan 4,04 kilogram sabu dari Malaysia. Seorang pria berinisial DQ alias DAI (21), yang disebut berstatus mahasiswa asal Medan, diamankan di terminal penumpang Pelabuhan Teluk Nibung, Sabtu (10/10/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.20 WIB, setelah petugas mencurigai sebuah koper biru bertuliskan SONIA CABIN milik tersangka saat pemeriksaan menggunakan mesin pemindai X-Ray.
Kasatresnarkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi F, S.H., M.Psi., mengatakan pengungkapan kasus bermula ketika kapal feri yang membawa penumpang dari Malaysia tiba di Pelabuhan Teluk Nibung.
Petugas Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tanjungbalai untuk memeriksa koper tersebut.
“Petugas Bea Cukai mencurigai sebuah koper warna biru bertuliskan SONIA CABIN milik salah satu penumpang berinisial DAI. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Tanjungbalai untuk melakukan pemeriksaan bersama,” ujar AKP Yudi.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan delapan bungkus plastik transparan berisi kristal putih yang diduga sabu. Total berat kotor barang bukti tersebut mencapai 4.044 gram atau sekitar 4,04 kilogram.
Selain sabu, petugas menyita paspor, tiket kapal feri, dua unit telepon genggam, uang tunai Ringgit Malaysia, serta koper yang digunakan untuk membawa narkotika tersebut.
Dijanjikan Bayaran Rp30 Juta
Berdasarkan pemeriksaan awal, DAI mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial S saat berada di Malaysia. Barang itu rencananya dibawa ke Kota Medan melalui jalur laut untuk diserahkan kepada pria berinisial A.
Kedua sosok tersebut masih dalam penyelidikan kepolisian.
Tersangka juga mengaku dijanjikan bayaran sebesar Rp30 juta oleh pria berinisial A jika berhasil mengantarkan sabu hingga ke tujuan.
Polisi kini mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk asal barang, jalur distribusi, dan kemungkinan adanya jaringan narkotika lintas negara.
Terancam Hukuman Berat
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan dengan ketentuan pidana terkait narkotika sebagaimana disampaikan penyidik, termasuk Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain yang masih perlu disesuaikan dengan dokumen resmi perkara.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat memperketat pengawasan jalur laut guna mencegah masuknya narkotika dari luar negeri.
Meski demikian, proses hukum terhadap tersangka tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri dugaan jaringan yang berada di balik pengiriman sabu tersebut.
