Memanas!Sidang Gugatan Rp124,4 Miliar PT TSI terhadap Bank Mandiri Kembali Ditunda
MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menunda persidangan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan sejumlah pihak terkait.
Sidang perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn yang digelar Senin (28/9/2026) masih beragenda pemeriksaan kelengkapan para pihak, termasuk surat kuasa dan dokumen pendukung kedudukan hukum para tergugat.
Dalam persidangan tersebut, menurut pihak PT TSI, jajaran Direksi dan Komisaris Bank Mandiri yang turut menjadi pihak tergugat kembali tidak hadir. Sejumlah dokumen administrasi beracara juga disebut belum sepenuhnya dilengkapi.
Di antaranya dokumen pendukung berupa akta pendirian Bank Mandiri serta pendaftaran surat kuasa melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Medan.
Kuasa hukum PT TSI, Dr. David M.L. Tobing, S.H., M.Kn., menyayangkan kembali tertundanya pemeriksaan perkara tersebut.
“Kami menghormati proses persidangan yang berjalan di Pengadilan Negeri Medan. Namun kami menyayangkan bahwa setelah beberapa kali persidangan dengan agenda yang sama, pihak Tergugat yaitu jajaran Direksi dan Komisaris Bank Mandiri tidak pernah hadir atau memberikan kuasa ke kuasa hukumnya,” kata David.
David berharap seluruh pihak tergugat segera melengkapi dokumen yang diperlukan sehingga proses pemeriksaan perkara dapat berjalan efektif.
“Proses persidangan tidak boleh terhambat hanya karena persoalan administratif yang seharusnya dapat dipersiapkan sejak awal,” ujarnya.
PT TSI juga meminta Majelis Hakim bersikap tegas apabila kelengkapan berkas para tergugat tidak segera dipenuhi.
Majelis Hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan pada Senin (19/10/2026). Agenda sidang yakni pemeriksaan kelengkapan pihak Tergugat 9 serta Tergugat 12 sampai dengan Tergugat 30.
Terkait Penarikan Dana Rp124,4 Miliar
Gugatan PMH tersebut berkaitan dengan penarikan dana fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving PT TSI senilai Rp124,4 miliar berdasarkan 54 lembar cek.
PT TSI menyatakan tanda tangan pada cek-cek tersebut non-identik atau berbeda berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik.
Perkara ini juga berkaitan dengan Putusan PN Medan Nomor 580/Pid.B/2026/PN Mdn tertanggal 25 Juni 2026 yang disebut telah berkekuatan hukum tetap terkait tindak pidana pemalsuan surat.
Melalui gugatan tersebut, PT TSI meminta pertanggungjawaban hukum terkait pencatatan kewajiban kredit yang menurut pihak perusahaan berasal dari transaksi yang tidak pernah diperintahkan, disetujui, maupun dinikmati oleh perusahaan.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di PN Medan. Dalil dan bukti dari masing-masing pihak akan diuji dalam tahapan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
