OTT KPK di ATR/BPN, 17 Orang Diamankan Terkait Dugaan Korupsi Pengurusan HGB di Bogor

0
KPK OTT di ATRBPN, 17 Orang Diamankan Terkait Pengurusan HGB Summarecon

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sebanyak 17 orang diamankan dalam operasi yang diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.

Sejumlah pejabat ATR/BPN turut diamankan, di antaranya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.

Selain pejabat tersebut, tim KPK juga mengamankan pihak lain, termasuk Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan seseorang berinisial Gus A.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, OTT tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Pihak swasta yang disebut berkaitan dengan proses tersebut adalah PT Summarecon Agung Tbk.

“Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, hak guna bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026) malam.

KPK juga mendalami dugaan adanya penerimaan lain atau gratifikasi yang diduga melibatkan pejabat di lingkungan BPN. Namun, konstruksi perkara dan status hukum para pihak yang diamankan masih dalam proses pendalaman.

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing. Uang tersebut ditemukan dalam sejumlah boks, kardus, dan koper yang jumlahnya sekitar 20 koper.

“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Budi.

Hingga Senin malam, KPK masih melakukan penghitungan untuk memastikan jumlah uang yang diamankan. Lembaga antirasuah itu juga melakukan ekspose atau gelar perkara untuk menentukan status hukum serta langkah selanjutnya terhadap pihak-pihak yang diamankan.

Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak dalam perkara tersebut. KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses ekspose selesai.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *