Pelarian RI Berakhir di Tanjungbalai, Terduga Pelaku Curat Ditangkap Jatanras Polres Asahan
ASAHAN – Pelarian RI (27), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Kabupaten Asahan, berakhir di Kota Tanjungbalai. Pria asal Kecamatan Sei Dadap itu ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Asahan.
RI diamankan di kawasan Taman Sudirman, Kota Tanjungbalai, Kamis (27/8/2026) malam.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Imanuel P. Simamora mengatakan RI diduga terlibat dalam aksi pencurian di sebuah rumah di Dusun II, Desa Sei Kamah I, Kecamatan Sei Dadap, pada 1 Juli 2026.
“Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara merusak dan membuka paksa bagian jendela,” kata Imanuel, Sabtu (29/8/2026).
Setelah masuk ke dalam rumah, RI diduga mengambil empat unit telepon seluler, satu tas sandang berisi uang tunai sekitar Rp500 ribu, serta satu kartu ATM BCA.
Akibat peristiwa itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp22 juta.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap RI sekaligus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, RI dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
