Polda Sumut-Polres Humbahas Tetapkan 24 Tersangka Penyerangan Matiti, Konflik Lahan Memanas
MEDAN — Kasus penyerangan yang terjadi di Desa Matiti, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), berbuntut panjang. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara bersama Polres Humbang Hasundutan menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam rangkaian perkara yang meliputi dugaan penyerangan, pengrusakan, pencurian dan penganiayaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak mengatakan, dari 24 tersangka tersebut, 10 orang ditahan Polda Sumut, sedangkan 14 lainnya ditahan Polres Humbang Hasundutan.
“Untuk perkara ini ada 12 laporan polisi. Tiga laporan ditangani Polda Sumut dengan 10 tersangka yang sudah dilakukan penahanan. Kemudian di Polres Humbang Hasundutan terdapat sembilan laporan polisi dengan 14 tersangka yang juga sudah ditahan,” kata Cornelius, Kamis (24/9/2026).
Cornelius menjelaskan, para tersangka yang ditangani Polda Sumut memiliki peran berbeda. Polisi menyebut di antaranya ada yang diduga menjadi penggerak massa, melakukan pelemparan, pengrusakan rumah dan kendaraan, serta terlibat dalam aksi penyerangan.
Salah satu tersangka berinisial MS (60) disebut polisi sebagai ketua kelompok marga Simanulang atau kelompok Raja Bius Matiti. Sementara TM (66) disebut sebagai koordinator lapangan sekaligus penggerak massa.
Tersangka lainnya yakni PS (49), HS (65), TBS (38), IFS (43), JS (50), FS (37), dan TS (36). Polisi menyebut TS diduga terlibat dalam penyerangan terhadap personel kepolisian yang melakukan pengamanan di lokasi, termasuk Kabag Ops Polres Humbang Hasundutan, serta dugaan pengrusakan rumah dan kendaraan.
Konflik Lahan Berujung Penyerangan
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Polisi menyebut kejadian berawal dari konflik lahan yang telah berlangsung antara kelompok Raja Bius Matiti dari marga Simanulang/Manullang dengan kelompok Ompung Patar Munthe dari marga Munthe.
Menurut kepolisian, sekitar 100 orang diduga mendatangi dan melakukan penyerangan ke area yang diklaim pihak Ompung Patar Munthe. Dalam kejadian tersebut, polisi menemukan dugaan tindak pidana berupa pengrusakan, pencurian dan penganiayaan.
Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho mengatakan, konflik lahan tersebut telah berlangsung cukup lama dan semakin meruncing sejak November 2025.
Kedua kelompok sama-sama mengklaim lahan yang menjadi objek konflik sebagai tanah adat mereka.
“Jadi, ada saling klaim dari pihak Raja Bius Manullang maupun Ompung Patar Munthe, yang sama-sama mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah adatnya,” ujar Adi.
Berbagai upaya penyelesaian telah dilakukan. Polres Humbang Hasundutan bersama pemerintah daerah tercatat telah melakukan tujuh kali mediasi, namun belum menghasilkan kesepakatan antara kedua pihak.
Pondok Terbakar Jadi Pemicu
Situasi kemudian semakin memanas setelah pondok milik pihak Raja Bius Matiti dilaporkan terbakar pada 12 September 2026. Peristiwa tersebut diduga menjadi salah satu pemicu terjadinya penyerangan.
Meski demikian, polisi belum memastikan penyebab kebakaran maupun pihak yang bertanggung jawab.
“Mungkin dari pihak Raja Bius ada asumsi bahwa pihak sebelah yang melakukan hal tersebut, sehingga akhirnya terjadi seperti itu. Tetapi secara faktanya, apakah ini dibakar atau terbakar, dan siapa kalau memang dibakar, belum jelas,” kata Adi.
“Jadi, ini baru berdasarkan asumsi yang akhirnya memicu terjadinya kejadian seperti itu,” sambungnya.
Hingga kini, Polda Sumut dan Polres Humbang Hasundutan masih melakukan penyidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut, termasuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil proses penyidikan dan terhadap seluruh pihak yang ditetapkan tersangka tetap berlaku asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
