Polres Asahan Sita 5,1 Kg Sabu dan 285 Ekstasi, Pemuda 23 Tahun Ditangkap
Asahan – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menangkap seorang pemuda berinisial J alias J (23) terkait dugaan peredaran narkotika. Dari tangan tersangka, polisi menyita lebih dari 5 kilogram sabu dan 285 butir ekstasi.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita dalam konferensi pers di Aula Lantai II Wirasatya Polres Asahan, Kamis (10/9/2026).
Kasus itu bermula pada Sabtu (5/9) sekitar pukul 10.45 WIB. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan J di sebuah warung di Lingkungan VII, Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan. Dari sebuah tas jinjing berwarna hitam, petugas menemukan kotak berbahan triplek yang berisi sejumlah paket narkotika.
“Barang bukti yang diamankan berupa empat bungkus plastik teh Cina merek Chinese Pin Wei yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 3.750,38 gram dan netto 3.621,28 gram,” demikian keterangan kepolisian.
Selain itu, polisi menemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 1.433,36 gram dan netto 1.384,88 gram.
Polisi juga menyita tiga bungkus plastik klip bening berisi 285 butir pil ekstasi dengan berat netto 173,16 gram.
Jika dihitung berdasarkan berat bruto sabu, total barang bukti mencapai sekitar 5,18 kilogram.
Selain narkotika, petugas mengamankan satu unit HP OPPO A5i warna ungu, sebuah tas jinjing hitam, dan kotak berbahan triplek.
Dijanjikan Rp 80 Juta
Dalam pemeriksaan awal, J mengaku mendapatkan barang tersebut setelah mendapat perintah dari seseorang yang disebutnya tidak dikenal melalui komunikasi WhatsApp.
J diduga diminta membawa narkotika tersebut ke Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Dia disebut dijanjikan imbalan Rp 80 juta jika barang sampai kepada penerima.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak lain yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
J dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dia terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Kapolres Asahan menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Asahan, termasuk menindak jaringan yang terlibat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Asahan dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika,” kata pihak kepolisian.
