Safri Pimpin Paripurna, DPRD dan Pemko Tanjungbalai Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 dan RAPBD 2027
TANJUNGBALAI, – Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungbalai, Safri, S.H., bersama jajaran pimpinan DPRD memimpin rapat paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta KUA-PPAS Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
Penandatanganan kesepakatan tersebut berlangsung di Aula DPRD Kota Tanjungbalai, Senin (14/9/2026), dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Surya Darma AR bersama Wakil Ketua DPRD Safri, S.H.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim, Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina, anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, para Asisten, Staf Ahli, kepala OPD, camat, serta lurah se-Kota Tanjungbalai.
Safri mengatakan, penandatanganan KUA-PPAS merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan dan penyesuaian kebijakan perencanaan serta penganggaran pembangunan daerah untuk tahun 2026 dan 2027.
Menurutnya, proses tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Berpedoman pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, KUA wajib mendapat kesepakatan bersama antara Wali Kota dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna,” ujar Safri.
Ia menjelaskan, KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 dan KUA-PPAS Rancangan APBD 2027 disusun dengan memperhatikan perkembangan kondisi sosial dan ekonomi daerah. Dokumen tersebut menjadi dasar dalam menentukan prioritas penggunaan sumber daya daerah, baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan.
Sementara itu, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menjelaskan bahwa perubahan APBD 2026 mengacu pada ketentuan Pasal 161 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2019. Perubahan dapat dilakukan antara lain apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, pergeseran anggaran, penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA), keadaan darurat maupun keadaan luar biasa.
Dalam rancangan Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah direncanakan meningkat dari Rp573.580.488.733 menjadi Rp678.786.891.097, atau bertambah sekitar Rp105,20 miliar.
Kenaikan tersebut bersumber dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tambahan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat, serta bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi.
PAD meningkat dari Rp90.105.373.733 menjadi Rp95.511.950.757. Sementara pendapatan transfer naik dari Rp471.175.115.000 menjadi Rp568.974.940.340. Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah meningkat dari sekitar Rp12,3 miliar menjadi Rp14,3 miliar.
Dari sisi belanja, belanja operasi meningkat sekitar Rp31,5 miliar menjadi Rp592.102.042.889,53. Belanja modal juga mengalami peningkatan sekitar Rp81,4 miliar menjadi Rp115.300.101.141,47. Sedangkan belanja tidak terduga tetap dialokasikan sebesar Rp1,2 miliar.
Pada sisi pembiayaan, SiLPA bertambah sekitar Rp8,8 miliar menjadi Rp30.886.610.798. Angka tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas LKPD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2025. Pengeluaran pembiayaan juga mengalami penambahan sekitar Rp1,07 miliar.
Untuk rancangan APBD 2027, Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina menyampaikan bahwa total pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp712.666.902.449,06.
Jumlah tersebut terdiri atas PAD sekitar Rp112,2 miliar, pendapatan transfer sekitar Rp587,8 miliar, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sekitar Rp12,6 miliar.
Sementara total belanja daerah 2027 juga direncanakan sebesar Rp712.666.902.449,06, dengan komposisi belanja operasi sekitar Rp638,9 miliar, belanja modal Rp71,4 miliar, dan belanja tidak terduga sekitar Rp2,2 miliar.
Dalam rancangan tersebut diasumsikan tidak terdapat SiLPA. Selain itu, terdapat perubahan nomenklatur pada Sekretariat Daerah Kota Tanjungbalai sebagai dampak penggabungan sejumlah urusan pemerintahan.
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan KUA-PPAS tersebut, pembahasan rancangan Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027 selanjutnya akan dilanjutkan antara pihak eksekutif dan legislatif sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pewarta: Solihin
