Tak Lagi Menunggu Tanpa Kepastian, ATR/BPN Bikin Pengukuran Tanah Maksimal 7 Hari

0
IMG-20260822-WA0022

SLEMAN — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong perubahan pelayanan pertanahan agar masyarakat tidak lagi dihadapkan pada ketidakpastian waktu saat mengurus sertipikasi tanah.

Melalui program Pengukuran Terjadwal, masyarakat kini dapat mengetahui jadwal pengukuran setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh petugas Kantor Pertanahan (Kantah).

Bahkan, waktu tunggu untuk mendapatkan jadwal pengukuran ditargetkan maksimal tujuh hari. Setelah pengukuran dilakukan, hasilnya diproses hingga menjadi Peta Bidang Tanah (PBT) dengan target maksimal lima hari.

Artinya, keseluruhan proses dari permohonan hingga terbitnya PBT ditargetkan selesai paling lama 12 hari.

Manfaat program tersebut dirasakan langsung Sulis, warga Sleman, D.I. Yogyakarta, yang baru pertama kali mengurus sertipikasi tanah.

Ia mengaku sempat memiliki anggapan bahwa mengurus sertipikat tanah merupakan proses yang rumit dan membutuhkan waktu panjang. Namun, pengalaman yang dialaminya justru berbeda.

“Ternyata pengurusan sertipikat itu tidak se-horor yang selalu masyarakat takutkan. Prosesnya cepat sekali dan tidak serumit yang dikira. Surprise sekali, enggak sampai 12 hari sudah jadi Peta Bidang Tanah (PBT) saya,” kata Sulis saat ditemui di Kantah Kabupaten Sleman, Kamis (20/8/2026).

Sulis mulai melengkapi berkas pada 31 Juli 2026. Hanya berselang tiga hari, ia sudah mendapat informasi mengenai pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) sekaligus jadwal pengukuran.

Pada 10 Agustus 2026, Sulis mendapat kabar bahwa PBT miliknya telah selesai. Karena belum memiliki waktu untuk mengambilnya, dokumen tersebut baru diambil pada Kamis (20/8/2026).

Menurut Sulis, hal yang paling dirasakan dari program baru tersebut adalah adanya kepastian jadwal.

“Program baru ini kita juga bisa memilih harinya, kapan waktunya diukur. Jadwalnya tepat dan sesuai dengan yang dijanjikan,” ujarnya.

Tak Lagi Menunggu Kabar

Pengalaman serupa dirasakan Dewi Lestari. Berbeda dengan Sulis yang baru pertama kali mengurus sertipikat, Dewi sebelumnya sudah beberapa kali menggunakan layanan pertanahan.

Namun, menurut Dewi, terdapat perubahan yang cukup terasa setelah adanya Pengukuran Terjadwal.

“Kalau yang dulu saya tidak pernah tahu kapan jadwalnya, kapan pengukurannya, dan siapa yang mengukur. Sekarang alhamdulillah sudah tahu siapa pengukurnya dan kapan diukurnya, jadi tidak perlu menunggu lama,” ungkapnya.

Dewi menilai kepastian tersebut membuat masyarakat lebih mudah mempersiapkan diri ketika proses pengukuran tanah akan dilakukan.

Ia pun mengimbau masyarakat yang masih memiliki tanah belum bersertipikat agar segera mengurus dokumen kepemilikannya melalui Kantah.

“Masyarakat seluruh Indonesia saya sarankan untuk segera mengurus tanah yang belum bersertipikat. Karena ternyata pelayanan di Kantah itu bagus, prosesnya cepat, dan masyarakat mendapat kepastian,” katanya.

Sudah Diterapkan di 446 Kantah

Kementerian ATR/BPN menyatakan layanan Pengukuran Terjadwal saat ini telah diterapkan di 446 Kantah di seluruh Indonesia.

Melalui program tersebut, pemohon dapat mengetahui jadwal pengukuran bidang tanah sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap.

Program ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang ditujukan untuk memberikan kepastian waktu, mempercepat proses layanan, serta meningkatkan transparansi.

Bagi masyarakat seperti Sulis dan Dewi, perubahan tersebut bukan sekadar soal kecepatan. Kepastian jadwal membuat proses pengurusan tanah terasa lebih sederhana dan memberikan keyakinan bahwa pelayanan pertanahan dapat dilakukan secara mudah, cepat dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *