MEDAN, — AKP Fadlun Alfitri, mantan perwira pertama Polres Batubara, dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun setelah dinyatakan terbukti melakukan intervensi terhadap penyidik dalam penanganan perkara.
Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara, Selasa (19/8/2026).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, Fadlun terbukti melakukan intervensi terhadap penyidik Aipda Halomoan Gultom.
“AKP F terbukti melakukan intervensi kasus kepada penyidik Aipda HG,” kata Ferry saat memberikan keterangan didampingi Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Agung, Jumat (21/8/2026).
Selain demosi, Fadlun yang kini bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sumut diwajibkan mengikuti pembinaan rohani selama satu bulan.
Berulang Kali Melanggar
Ferry mengatakan, Fadlun tercatat telah beberapa kali melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.
Tiga pelanggaran terjadi di Sumatera Utara, sedangkan satu pelanggaran sebelumnya terjadi di Kalimantan Selatan.
“Yang bersangkutan sudah tiga kali melakukan pelanggaran di Sumut, satu kali di Kalimantan Selatan. Dengan yang ini, jadinya lima kali,” ujar Ferry.
Terkait kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Ferry menyebut keputusan tersebut menjadi kewenangan pimpinan Polda Sumut.
Menurut dia, apabila pimpinan menilai Fadlun tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri, proses PTDH dapat dilakukan. Namun, jika masih dinilai layak, yang bersangkutan dapat tetap dipertahankan.
Dalam sidang etik, riwayat pelanggaran berulang menjadi hal yang memberatkan Fadlun.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah Fadlun mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama menjalani proses persidangan.
Aipda HG Demosi 3 Tahun
Pada hari sebelumnya, Aipda Halomoan Gultom juga menjalani sidang KKEP di Bid Propam Polda Sumut.
Bintara senior tersebut dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun dan pembinaan rohani selama satu bulan karena terbukti meminta sesuatu kepada korban dalam penanganan perkara di Polres Batubara.
Selain itu, Aipda HG dikenai penempatan khusus (patsus) selama 14 hari.
“Sanksi terhadap Aipda HG juga dipatsus selama 14 hari. Dia terbukti meminta sesuatu kepada korban,” kata Ferry.
Fadlun dan Gultom dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf m Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ketentuan tersebut mengatur kewajiban pejabat Polri untuk menghargai dan menghormati dalam melaksanakan tugas, wewenang, serta tanggung jawab.





