Kabar Baik! Balik Nama Sertifikat Kini Ditargetkan Selesai Maksimal 10 Hari, 17 Kantah Mulai Terapkan

0
IMG-20260822-WA0021

JAKARTA — Kabar baik bagi masyarakat yang tengah mengurus balik nama sertifikat tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.

Program ini resmi diluncurkan bertepatan dengan HUT ke-81 Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Pada tahap pertama, layanan tersebut diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah).

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.

“Fase satu di 17 kantor, kita mulai hari ini Peralihan Hak Terintegrasi. Kita nyatakan efektif 10 hari,” kata Nusron saat peluncuran Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

Menurut Nusron, skema Peralihan Hak Terintegrasi dibagi menjadi tiga tahapan dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Pertama, verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama tiga hari.

Proses tersebut menggunakan pendekatan fiktif positif. Jika dalam waktu tiga hari BPHTB tidak diverifikasi oleh pemerintah daerah, permohonan dianggap disetujui.

Tahap kedua adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari.

Selanjutnya, berkas permohonan masyarakat diproses Kantah dengan waktu maksimal lima hari.

Dengan demikian, seluruh rangkaian proses peralihan hak ditargetkan selesai paling lama 10 hari.

17 Kantah Jadi Pilot Project

Sebanyak 17 Kantah menjadi lokasi pilot project fase pertama. Keenam Kantah yang melakukan penandatanganan Pakta Integritas secara langsung yakni Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.

Sementara 11 Kantah lainnya melakukan penandatanganan secara daring, yakni Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.

Pakta Integritas tersebut juga ditandatangani Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.

Kementerian ATR/BPN tidak berhenti pada 17 Kantah. Perluasan layanan akan dilakukan secara bertahap.

Sebanyak 24 Kantah direncanakan ikut menerapkan layanan tersebut pada 24 September 2026. Selanjutnya, jumlahnya ditargetkan mencapai 100 Kantah pada akhir Desember 2026.

Nusron mengatakan, perluasan hingga 100 Kantah akan berdampak besar karena kantor-kantor tersebut menangani sebagian besar layanan pertanahan.

“100 kantor ini sudah melayani sekitar 85 persen dari total layanan pertanahan. Sementara itu, kantor di luar 100 besar hanya mencakup sekitar 15 persen,” ujarnya.

Nusron menegaskan, transformasi pelayanan pertanahan tersebut pada akhirnya diarahkan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus memenuhi hak dasar warga dalam memperoleh pelayanan publik.

“Kita ini adalah pelayanan publik di bidang pertanahan. Dengan memberikan ini, maka kita memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi oleh negara,” pungkasnya. (MW/JR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *