BNNP Sumut Razia 6 THM di Medan, Pengunjung Kabur Diduga Razia Bocor
Medan — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara merazia enam tempat hiburan malam (THM) di Kota Medan, Minggu (23/8/2026) dini hari. Namun, sejumlah pengunjung diduga lebih dulu meninggalkan lokasi karena razia disebut telah bocor.
Enam THM yang disambangi BNNP Sumut yakni Lion KTV, Platinum, X-Tend, Grand D’Blues, Cafe Megapark, dan Billiard HIVE di Jalan Aksara.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut Kombes Pol Dr Josua Tampubolon mengatakan, petugas awalnya mendatangi Billiard HIVE.
Di sana, petugas melakukan sosialisasi terkait bahaya narkoba sekaligus tes urine terhadap pengunjung di salah satu ruang karaoke.
“Ada 10 orang yang diperiksa dan semuanya negatif,” kata Josua, Minggu (23/8/2026) sore.
Setelah itu, petugas bergerak ke Kompleks Megapark yang menaungi sejumlah THM, yakni Lion KTV, Platinum, X-Tend, Grand D’Blues, dan Cafe Megapark.
Namun, kondisi lokasi disebut sudah sepi ketika petugas tiba.
“Diduga razia yang kami lakukan telah bocor sehingga pengunjung telah membubarkan diri,” ujar Josua.
Menurutnya, petugas di lokasi juga mengecek pelaksanaan imbauan larangan menggunakan maupun membeli narkoba di dalam THM.
Imbauan tersebut sebelumnya telah disampaikan dan disepakati dalam sosialisasi bersama para pemilik serta pengelola THM.
Tidak Ada yang Positif
Dari sejumlah lokasi yang didatangi, BNNP Sumut tidak menemukan pengunjung yang dinyatakan positif narkoba.
Meski demikian, Josua menegaskan razia dan pemeriksaan akan dilakukan secara rutin.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan imbauan Kepala BNNP Sumut dan Wali Kota Medan terkait pemberantasan narkoba di tempat hiburan malam benar-benar dijalankan.
“Dalam imbauan itu, apabila terbukti menggunakan atau membeli narkoba di THM, maka orang maupun THM akan diproses pidana dan ditutup,” tegasnya.
Josua menyebut pihaknya masih menemukan adanya THM yang belum menjalankan imbauan tersebut secara maksimal.
Karena itu, penertiban akan kembali dilakukan bersama Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Provinsi Sumatera Utara.
“Belum ada THM yang melaksanakan sesuai imbauan tersebut. Maka akan dilakukan penertiban kembali oleh Tim Terpadu P4GN Provinsi Sumut,” pungkasnya.
