Sopir Bawa 13,25 Gram Sabu Dicegat Polisi di Jalan Sidikalang-Parongil
DAIRI — Perjalanan seorang sopir berinisial AS (34) di Jalan Sidikalang-Parongil, Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, terhenti setelah dicegat personel Satres Narkoba Polres Dairi.
AS diamankan polisi karena diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 13,25 gram yang disimpan di dalam tas.
Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Minggu (23/8/2026).
Menurut Syahril, AS yang merupakan warga Desa Pasi, Kecamatan Berampu, dihentikan petugas sekitar pukul 18.00 WIB, Sabtu (22/8/2026).
“AS dicegat Satres Narkoba, kemudian dilakukan penggeledahan. Sabu seberat 13,25 gram ditemukan dalam tas AS dan selanjutnya diamankan ke Mapolres Dairi,” ujar Syahril.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 11 plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat 13,25 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit timbangan elektrik yang diduga berkaitan dengan barang bukti tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, AS mengaku memperoleh sabu itu dari wilayah Kabupaten Deli Serdang. Ia menyebut kawasan Tembung, tepatnya di sekitar pinggiran rel kereta api, sebagai lokasi pengambilan barang.
AS bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Dairi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman terkait asal-usul sabu tersebut serta dugaan keterlibatan AS dalam jaringan peredaran narkotika.
Catatan: AS masih berstatus terduga hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
